DELI SERDANG-Zonadinamikanews.com. Buku pelajaran siswa berfungsi sebagai panduan belajar bagi siswa dan guru dalam proses pembelajaran, serta sebagai sumber informasi dan materi pembelajaran. Buku ini membantu siswa memahami materi, mengembangkan keterampilan, dan mencapai kompetensi yang diharapkan, karena buku pelajaran memberikan materi pembelajaran yang terstruktur dan sistematis, membantu siswa memahami konsep dan materi pelajaran dengan lebih baik. Serta menyediakan informasi dan pengetahuan yang relevan dengan kurikulum, membantu siswa memperluas wawasan dan pemahaman mereka.
Namun fakta tersebut agaknya tidak di pedulikan oleh oknum kepala sekolah SD 101747 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara, padahal, pemerintah sudah mengucurkan dana untuk pembelian buku tersebut di SDN 101747 .
Lalu dikemanakan uangnya oleh kepala sekolah tersebut?, mari kita bongkar ceritanya.
I P Rambe adalah kepala sekolah SDN 101747 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, sepertinya tidak membutuhkan siswa untuk pintar, dan terkesan membiarkan siswa tidak memiliki bahan pendukung untuk belajar, diduga sengaja terlantarkan anak didik, dalam system belahar.
Bahkan olnum kespek ini dan seakan-akan tak mengetahui juknis BOS yang seharusnya kepala sekolah lebih mengutamakan buku HET KUMER dan Reguler sebagai bahan ajar di sekolah, namun sesuai data bahwa kepala sekolah malah membeli buku yang tidak sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan membeli buku habis pakai yang tidak begitu di butuhkan siswa.
Hal itu bisa di buktikan dari data alokasi dana BOS yang di kucurkan oleh pemerintah, guna mendukung kelancaran belajar mengajar di sekolah.
Pada tahun 2024 pemerintah mengucurkan dana BOS, dari dana BOS tersebut, termasuk biaya pembelian buku paket.
Tahap satu Rp 56.875.000 digunakan untuk biaya pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 12.562.500, langganan daya dan jasa Rp 1.620.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 5.192.50 pembayaran honor Rp 37.500.000. Total Dana Rp 56.875.000
Tahap dua Rp 56.875.000 digunkanan untuk biaya pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 14.512.500, langganan daya dan jasa Rp 1.620.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 3.242.500, pembayaran honor Rp 37.500.000. Total Dana Rp 56.875.000, artinya dari rincian penggunaan dana BOS tersebut tidak ada biaya pembelanjaan buku, yang seharusnya bahwa menurut juknis, bahwa pembelian buku itu adalah wajib.
Melihat Langkah keliru yang di lakukan oleh oknum kepsek, ketua LSM GPRI DPD SUMUT meminta kepada inspektorat agar segera memanggil dan memeriksa penggunaan dana BOS sekolah tersebut.
Bahkan Ketika media mencoba melakukan klarifikasi melalui pesan singkat WhatsApp pada kepsek, namun kepsek memilih diam dan tidak memberikan respon. (jg)