PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,– “Mantap bapak, memandang cukup rinci tapi kebenarannya diragukan, kalau salah-salah, kami juga merasa dirugikan sebab setiap alur sampai kegiatan dilaksanakan telah kami lalui dan disepakati oleh semua pihak yang berkepentingan”jawab Wali Nagari Sikucur Utara menanggapi akan pemebritaan media ini.
Namun ada yang aneh, terkait pengecoran jalan, yang tadinya tidak terlihat papan informasi akan kegiatan tersebut, dan setelah jadi komsumsi berita, tiba-tiba mucul dan ahirnya papan informasi proyek tersebut, terpasang dan mudah di lihat masyarakat banyak.
Pasalnya, Warga Korong Pematang Tinggi, Nagari Sikucur Utara, Kecamatan V Koto Kampung bertanya-tanya Proyek rabab beton yang, yang awalnya tidak menyertakan papan informasi, sehinggga bak proyek siluman, dan masyarakat sulit untuk mengetahui asal-usukl dana proyek tersebut.
Selain pengecoran tersebut juga disebut tidak memaka besi dowel, sementara besi dowel tersebut adalah memiliki fungsi yang penyalur beban antar segmen beton, mencegah perbedaan penurunan, dan mengurangi risiko retak, bahkan campuran adukan untuk cor tersebut juga sangat diragukan akan kwalitasnya.Konstruksi jalan beton diduga sumber dananya dari dana desa tahun 2025.
Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, agaknya di abaikan oleh walinagari.
Wali Nagari Sikucur Utara ketika dikonfirmasi terkait pengecoran tersbeut melalui pesan WhatsApp terkait sumber anggaran proyek tersebut, ia mengatakan “Plagnya sudah ada dekat semen dan menurut kami sudah sesuai memakai K 175”.ucapnya.
Selain itu, pengelolaan dana desa di Wali Nagari Sikucur Utara tahun 2024 dan terindikasi Mark-up serta banyaknya laporan fiktif, serta menyimpan banyak tanda tanya, seperti kegiatan, Keadaan Mendesak Rp 9.900.000, Keadaan Mendesak Rp 9.900.000, Keadaan Mendesak Rp 13.200.000, dalam kegiatan tiga tahap selama tahun 2024 ini, pihak walinagari terlihat tidak transfaran, sehingga ada dugaan mark up anggara, karena, kegiatan Keadaan Mendesak tidak menyebut jelas nama kegiatan, dan bila dalam kegiatan tersebut Bantuan Langsung Tunai (BLT), namun pihak nagari tidak menyebutkan jumlah kepala keluarga (KK) yang mendapatkan BLT.
Dugaan mark up anggaran juga terjadi pada kegiatan Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 43.088.750, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 31.030.000, Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk Rp 31.030.000, Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 2.445.625, Peningkatan kapasitas BPD Rp 12.228.125, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 4.781.250.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa Rp 1.100.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 16.800.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 25.200.000.
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Rp 16.000.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 27.575.000, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 104.060.500, Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 18.000.000, Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp 3.600.000.
Dalam data laporan alokasi dana Nagari tahun 2024, ada beberapa poin diatas yang terindikasi mark-up, namun bisa lolos dari pemeriksaan dinas terkait. Program tersebut diduga hanya modus Wali nagari Sikucur Utara untuk mengelabui masyarakat, agar dapat keuntungan besar guna memperkaya diri. (Z).