PADANG PARIAMAN-Zonadinamikanews.com,- Bak preman pasar yang kerap tidak bisa kendalikan diri, itu yang di peragakan oleh oknum kepala sekolah SDN 07 VII Koto Sungai Sarik,saat mempertanyakan penjualan LKS dan dugaan pungutan liar yang di lancarkan oleh pihak sekolah.
Dugaan praktek pungutan liar (Pungli) di sekolah dengan modus jual beli buku LKS (Lembar Kerja Siswa) dan Pungutan Uang Perpisahan kepada siswa diduga masih tumbuh subur.
Dalam permendikbud RI No. 44 Tahun 2012, pungutan dan sumbangan biaya pendidikan harus transparan dan tidak memaksa. PP No. 17 Tahun 2010 juga melarang pungutan kepada peserta didik tanpa izin dari pemerintah.serta surat edaran Bupati Padang Pariaman juga telah mengeluarkan Surat Edaran untuk PAUD/TK, SD, SMP dengan nomor : 420/21/84/DISDIKBUD/2025 yang berisi larangan memungut uang perpisahan dan uang kenang-kenangan.
Namun di SDN 07 VII Koto Sungai Sarik, Diduga nekat melakukan Pungli Uang Perpisahan sebesar Rp. 80.000/siswa, Dan Menjual LKS, serta melakukan Mark Up Dana BOS tahun 2024. Melakukan penjualan LKS, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 181a dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp 0813-6323-719×, dengan kepsek SDN 07 VII Koto Sungai Sarik, terkait pungli dan penjualan LKS serta Mark-Up Dana Bos Tahun 2024, namun tidak ada jawaban.
Namun saat dikonfimasi kepada kepsek melalui via Telfon 0813-6323-719×, terkait temuan adanya Pungli dan mark up dana bos, mengatakan gaya preman pasar yang tidak punya etika mengatakan.
” Kepentingan apa,Temuan Apa, Medianya media apa ini, urusannya apa, saya tidak kenal dengan media ini, dan tidak ada urusannya dengan media” jawabnya melalui telefon dengan arogan.
Selain dugaan pungutan liar dan penjualan buku LKS yang terjadi di SDN 07 VII Koto Sungai Sarik, juga dugaan Mark up alokasi dana BOS yang menjadi perhatian, pasalnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) dalam penyerapan untuk sejumlah kegiatan sekolah, tidak terlepas dari dugaan Mark up anggaran.
Diketahui, SDN 07 VII Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2024 mendapatkan dana BOS tahap satu Rp 136.800.000, untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.307.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 2.390.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.736.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 8.027.250.
Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 2.768.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.450.000, langganan daya dan jasa Rp 10.881.211, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 36.185.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 24.450.000,pembayaran honor Rp 31.800.000.Total Dana Rp 133.994.461
Tahap dua Rp 136.800.000 untuk biaya kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 68.530.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 6.070.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 5.930.620, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 4.528.000.
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.230.000, langganan daya dan jasa Rp 12.516.919, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 6.700.000, pembayaran honor Rp 30.100.000. Total Dana Rp 139.605.539
Dari rincian di atas, dugaan mark-up, yakni pada kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan layanan Pojok Baca Tahap II Rp. 68.530.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 36.185.000 + Tahap II Rp. 6.700.000, kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp. 12.736.000 + Tahap II Rp. 6.070.000 berapa jumlah ekstrakulikuler yang tersedia disekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap I Rp. 24.450.000, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 31.800.000 + Tahap II Rp. 30.100.000.
(Z).










