PADANG PARIAMAN -Zonadinamikanews.com,-Diduga karena borok atau kelakuan buruk oknum kepsek SDN 03 Nan Sabaris, bocor hingga jadi konsumsi berita di media, oknum kepsek di kabarkan melakukan langkah konyol dengan mengeluarkan kata-kata emosi dan terkesan intimidasi pada sejumlah orang tua murid.
Dugaan praktek Pungutan Liar (Pungli) Modus Menjual Belikan LKS atau buku pendamping di Sekolah-sekolah berstatus negeri di Kabupaten Padang Pariaman ini memang makin marak, sementara dinas terkait tutup mata, atau seakan melegalkan.
Padahal Pemerintah telah mensubsidikan sekolah-sekolah melalui Dana BOS untuk perkembangan Perpustakaan untuk pengadaan buku.
Pasalnya awak media medapatkan informasi dari salah satu walimurid bahwa sekolah tersebut telah lakukan praktek jual beli Buku LKS terhadap siswa/siswi SDN 03 Nan Sabaris, dengan harga Rp. 15.000/Buku. Denga jumlah 14 Buku untuk 1 tahun. Saat penerimaan raport wali murid harus melunasi uang buku LKS, jika tidak maka raport tidak akan diberikan.
Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dilarang berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa regulasi yang mengatur larangan ini 1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a: Melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual LKS, buku pelajaran, bahan ajar, hingga seragam sekolah kepada siswa.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2020 Pasal 12a: Melarang pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah untuk menjual LKS secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik.
3. Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016:Melarang penjualan buku oleh sekolah.
4. Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11: Melarang penjualan buku oleh sekolah.
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 63: Mengatur bahwa penerbit dilarang menjual buku langsung ke sekolah.
Tujuan dari larangan ini adalah untuk Mengurangi beban finansial orang tua siswa Dengan tidak adanya kewajiban membeli LKS, orang tua siswa dapat lebih leluasa memilih buku yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka
Guru/kepsek yang melanggar aturan tersebut dapat di kenakan sanksi terberat yang menanti adalah pemberhentian tidak hormat.
Nyatanya, menurut pengakuan sejumlah orang tua siswa, di SDN 03 Nan Sabaris diduga keras ngotot melakukan larangan tersebut, ironisnya lagi, dugaan mark-up dana alokasi Dana BOS tahun Anggaran 2024, juga jadi sorotan.
Kepsek SDN 03 Nan Sabaris selaku penanggung jawab anggaran dana BOS, yang mana dana BOS merupakan program yang di canangkan oleh pemerintah guna membantu sekolah yang ada di seluruh Indonesia.
Bantuan tersebut di berikan dalam bentuk dana. Berdasarkan jumlah siswa yang ada pada sekolah, pengunaan dana BOS diantaranya untuk memenuhi kegiatan sekolah seperti ketersediaan alat belajar mengajar, pembayaran guru honor ,sarana dan prasarana, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.
Berikut alokasi dana BOS SDN 03 NAN SABARIS 2024 Kab. Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, yang diduga tidak terlepas praktek penggelembungan anggaran.
Tahap satu Rp 54.000.000 untuk biaya pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 12.750.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 759.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 9.347.667, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.340.000, langganan daya dan jasa Rp 1.903.410.
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 6.530.750, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 12.765.000, pembayaran honor Rp 6.600.000.Total Dana Rp 53.995.827
Tahap dua Rp 54.000.000 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru Rp 200.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 6.811.200,pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 3.885.000,bpelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 2.235.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 10.233.591.
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.340.000,berlangganan daya dan jasa Rp 1.435.782, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 18.613.600, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 650.000,pembayaran honor Rp 6.600.000.Total Dana Rp 54.004.173
Dugaan praktek Mark-up yaitu pada kegiatan Pengembangan Perpustakaan dan layanan Pojok Baca Tahap II Rp. 6.811.200, Administrasi kegiatan satuan pendidikan sekolah Tahap I Rp. 9.347.667 + tahap II Rp. 10.233.591, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap I Rp. 6.530.750 + Tahap II Rp. 18.613.600, kegiatan pembelajaran dan bermain tahap I Rp. 12.750.000 + Tahap II Rp. 3.885.000, penyediaan alat multimedia pembelajaran tahap I Rp. 12.765.000, apa saja alat Multimedia yang disediakan pada sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp. 6.600.000 + Tahap II Rp. 18.613.600.
Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi terkait penjual belian LKS dan Mark Up Dana Bos Tahun 2024 kepada Kepala Sekolah SDN 03 Nan Sabaris melalui via WhatsApp, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dan jawaban.
Namun kabarnya, setalah pemberitaan ditayangkan, wali murid mengaku pada media mendapatkan intimidasi dari oknum Kepala Sekolah, dengan mengatakan “Kenapa Dilaporkan kepada wartawan terkait penjualan LKS yang ada disekolah”. Katanya kepada wali murid
(Z).










