Padang-Zonadinamikanews.com,-Penatian panjang terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor Universitas Negeri Padang (UNP) senilai Rp16 miliar masih belum berakhir, kini Masyarakat mendesak pihak kejaksaan segera menuntaskan penyelidikan demi tegaknya hukum serta transparansi dalam pengelolaan dana negara.
Terbongkarnya dugaan penyimpangan ini karena informasi yang didapat penegak hukum. Pada tahun 2019 lalu, pihak UNP melakukan pekerjaan jasa kontruksi pembangunan gedung labor GOR UNP, bersumber dari Badan Layanan Umum (BLU) universitas tersebut, dengan nilai anggaran sebesar Rp16 miliar.
Proses pelelangan proyek tersebut dilakukan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) / Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Univesitas Negeri Padang serta Rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mana proyek tersebut dimenangkan oleh PT Bangun Cipta Andalas Mandiri, dengan masa kerja 180 hari, di mana terhitung pada 10 Januari 2019.
Namun dalam perjalanan dan pengerjaan proyek tersebut diduga banyak terdapat penyimpangan yang mana spesifikasi tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta batas waktu yang ditentukan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Mhd. Rasyid, S.H., M.H., saat ditemui media ini di ruang kerjanya, menjelaskan bahwa kasus tersebut masih berada di Kejari Padang dan belum dilimpahkan ke Kejati Sumbar.
“Lambatnya penanganan kasus di Kejari Padang akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kemampuan instasi tersebut dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan akademik”, ungkapnya.
Proyek pembangunan Lapangan Tenis Indoor UNP sendiri telah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk apakah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Ini terbukti, dengan diperiksanya Ir. Drs. Syahril, ST., MSCE, Ph.D , Wakil Rektor (WR) II oleh Kejaksaan Negeri, Padang, Selasa (4/2/2020).
Selain Wakil Rektor II, Syahril yang diperiksa, Kejaksaan juga sudah memeriksa empat orang pejabat UNP lainnya seperti Afhalisma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Devi Yunita, Bendahara PPK, Konsultan Pengawas, serta Konsultan Pelaksana.
Masyarakat dan berbagai pihak terus mendesak Kejari Padang untuk segera memberikan kejelasan mengenai proses hukum kasus ini. Transparansi dalam penanganan perkara ini dinilai penting untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan dana negara digunakan sesuai peruntukannya.
(Z)













