SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Kasus dugaan korupsi terkait penggunaan lahan Hutan Negara 650 hektare di Solok Selatan tanpa izin yang menyeret nama Bupati Solok Selatan, Khairunas, serta kedua anaknya, ZER dan KR.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Maret 2024, yang mengungkapkan bahwa Bupati Solok Selatan Khairunas bersama kelompok tani yang dikelola adik iparnya, IS, diduga menggunakan lahan hutan negara untuk menanam sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU), ini jelas merugikan negara.
Selain Khairunas dan IS, lahan tersebut juga dikuasai oleh anak-anaknya, ZER dan KR, yang menjadi anggota kelompok tani tersebut. Pada 18 April 2024, Kajati Sumbar mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan atas dugaan ini.
Sejauh ini, 19 saksi telah dimintai keterangan, termasuk Khairunas, IS, ZER, Sekda Solok Selatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan anggota kelompok tani. Pada Rabu (15/5/2024), Hasan, Kepala UPTD KPHL Batang Hari, dan Zamzami, Polisi Hutan, juga telah dipanggil. Selasa (21/5/2024), dijadwalkan pemanggilan 10 anggota Kelompok Tani Bukit Batu Maju.
Ketika Kejaksaan Tinggi Sumbar tak kunjung mampu membongkar kasus ini secara tuntas, publik pantas mempertanyakan independensi dan keberanian lembaga penegak hukum dalam menghadapi kekuasaan da menjadi potret buram penegakan hukum di Sumatera Barat.
Meski Kejati telah menyatakan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, kenyataan di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Proses penyelidikan yang berjalan lamban, serta alasan penundaan pemeriksaan karena pelaksanaan Pilkada 2024, justru memperkuat dugaan publik bahwa ada perlakuan istimewa terhadap para terduga pelaku yang memiliki kekuasaan politik.
Fakta bahwa lahan hutan negara dapat digunakan secara ilegal tanpa izin seharusnya sudah menjadi pintu masuk kuat untuk penyelidikan. Apalagi, jika keterlibatan kepala daerah dan keluarganya mulai terendus, maka semestinya proses hukum tak bisa didiamkan atau dilambat-lambatkan.
Ketidakmampuan Kejati Sumbar untuk menindaklanjuti kasus ini terkesan bukan semata persoalan teknis, melainkan cermin lemahnya komitmen institusi terhadap prinsip keadilan dan transparansi.
Lebih jauh, publik berhak mencurigai adanya intervensi kekuasaan atau kompromi politik yang menghalangi jalannya proses hukum. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pejabat publik dan keluarganya harus berada di bawah hukum yang sama dengan rakyat biasa.
Ketika penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum pun akan terus terkikis.
Kejati Sumbar harus segera menjawab keraguan publik ini dengan tindakan konkret, bukan hanya janji penyelidikan atau pernyataan normatif. Jika tidak, maka institusi tersebut justru akan dianggap sebagai bagian dari masalah, bukan solusi dari persoalan korupsi yang semakin merajalela.
Jika aparat penegak hukum tidak segera mengambil langkah tegas dan transparan, maka ketidakpercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin menguat.
Dalam konteks ini, perlu ada keterlibatan lembaga penegak hukum tingkat nasional seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus ini tidak berhenti di meja birokrasi lokal, tetapi benar-benar menegakkan keadilan tanpa kompromi dan pandang bulu.
(TIM)












