Kabid SMP Disdik Agam: Kepsek SMPN 1 Tanjung Mutiara Sudah Tidak Punya Etika.
KAB AGAM-Zonadinamikanews.com,- Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Agam Alfiandri, M.Pd angkat bicara dan mengatakan bahwa tindakan Romalina sudah tidak punya etika saat menghadapi wartawan untuk konfirmasi dan berjanji akan memanggil yang bersangkutan.
” Akan saya panggil Kepala Sekolah SMPN 1 Tanjung Mutiara Ibu Romalina, cara menghadapi wartawan dengan cara mencak-mencak susah tidak punya etika namanya dia itu”.
Hal itu dikatakan Alfiandri, M.Pd saat di temui wartawan media ini di kantornya.
Sebagai mana di beritakan media ini, Romalina,S.Pd Kepala sekolah SMPN 1 Tanjung Mutiara seakan kebakaran jenggot saat di konfirmasi terkait alokasi dana BOS yang di kucurkan ke sekolahnya, oknum kepsek ini sampai mengeluarkan kata-kata di luar kendali.
Seakan tidak sudi di tanyakan soal penyerapan dana BOS dengan mengatakan “mengenai dana bos
Bukan bapak yang memeriksa tetapi BPK. Ini sama saja Bapak menakut-nakutkan kepala sekolah, teman-teman bapak sudah banyak ditangkap”. Katanya
“Untuk Ini bukan masa jabatan saya, tetapi masa jabatan kepala sekolah yang lama yaitu pak Kendiri, saya disini hanya sebagai PJ Kepala Sekolah”. Sambungnya.
Sepertinya oknum pendidik ini juga kurang update, bahwa bahwa banyak juga oknum kepala sekolah yang masuk penjarah karena melakukan korupsi dana BOS.
Seperti di ketahui,Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah bantuan Pemerintah untuk satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri transparan dan akuntabel, oleh tim bos sekolah mengacu pada juklak/Juknis Bos.
Dugaan pihak SMPN 1 Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Prov. Sumatera Barat , yang diduga anggaran itu di Mark up oknum Kepala Sekolah.
Diketahui, Anggaran DANA BOS SMPN 1 Tanjung Mutiara tahun 2022,
Tahap satu Rp 152.460.000 untuk membiayai kegiatan pengembangan perpustakaan Rp 360.000,kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 4.925.000,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 11.969.000,Administrasi kegiatan sekolah Rp 25.595.000,Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 540.000,Langganan daya dan jasa Rp 8.896.264,Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 31.516.000,Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 4.700.000,pembayaran honor Rp 42.210.000 Total Dana Rp 130.711.264
Tahap dua Rp 181.369.546 untuk membiayai kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.350.000, Pengembangan perpustakaan
Rp 15.265.000,Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.730.000,kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 12.630.000,administrasi kegiatan sekolah Rp 29.301.000,pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 820.240,langganan daya dan jasa
Rp 7.552.367,pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 48.689.000,penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 800.000,Pembayaran honor Rp 61.800.000,Total Dana Rp 193.937.607
Tahap tiga Rp 152.460.000 untuk biaya penerimaan Peserta Didik baru
Rp 400.000, Pengembangan perpustakaan Rp 2.450.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 13.683.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 26.327.500, Administrasi kegiatan sekolah
Rp 26.180.500, Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 2.760.000, Langganan daya dan jasa
Rp 6.411.818, Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 26.271.000, Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.400.000, pembayaran honor Rp 55.620.000,
Total Dana Rp 161.503.818
Dugaan praktek Mark up dana BOS tersebut, terindikasi kuat pada Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Tahap I Rp. 11.969.000 + Tahap II Rp. 12.630.000 + Tahap III Rp. 26.327.500, Kegiatan Administrasi Sekolah Tahap I Rp. 25.595.000 + Tahap II Rp. 29.301.000 + Tahap III Rp. 26.180.500, Pemeliharaan sarana dan prasarana tahap I Rp. 31.516.000 + Tahap II Rp. 48.689.000 + Tahap III Rp. 26.271.000, Pembayaran honor Tahap I Rp. 42.210.000 + Tahap II 61.800.000 Tahap III Rp. 55.620.000, Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler Tahap II Rp.10.730.000 Tahap III Rp.13.683.000, Kegiatan pengembangan perpustakaan Tahap II Rp. 15.265.000.
(M. Sahur)