KARAWANG-Zonadinamikanews.com. Indikasi korupsi dana Pendidikan di SMPN 1 Majalaya yang belamat di Jl. Talagajaya No.159, Desa Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mencuat ke public, modus yang di lancarkan pihak sekolah diduga dengan upaya penggelembungan anggaran untuk sejumlah kegiatan sekolah yang didanai oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2024.
Selain dugaan mark up, pihak sekolah juga dituding menjual LKS yang beli pakai dana BOS, yang seharusnya diberikan pada siswa secara gratis, namun di jual, bahkan kerap pakai pihak lain seperti tokoh buku untuk kerja sama dalam menjual LKS tersebut, pihak sekolah mengarakan siswa untuk membeli LKS ke tokoh buku yang sebelumnya sudah di setting.
Bahkan kelengkapan siswa untuk kegiatan eskul juga kerap di bebankan pada siswa untuk membeli sendiri, yang seharusnya di berikan oleh sekolah secara Cuma-Cuma dari dana BOS.
Juga saat penerimaan siswa baru atau saat daftar ulang siswa baru, pihak sekolah membebankan siswa untuk membayar map dan meterai. Sementara proses peneriamaan siswa baru juga di danai oleh dana BOS.
Berdasarkan data yang dapatkan media ini, SMPN 1 Majalaya Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jawa Barat tahun 2024, yang diduga mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah, diantaranya bahwa pada tahap satu Rp 307.470.000 untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 10.440.000, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 16.765.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 53.113.500, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 23.350.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 39.028.000, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 11.500.000, Langganan daya dan jasa Rp 7.800.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 49.337.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 14.596.000, Pembayaran honor Rp 77.797.000. Total Dana Rp 303.726.500
Tahap dua Rp 307.470.000 untuk biaya kegiatan Penerimaan Peserta Didik baru Rp 50.870.000, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 6.732.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 46.235.000, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 35.564.500, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 31.626.500, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.522.500, Langganan daya dan jasa Rp 7.800.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 17.297.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 9.000.000, Pembayaran honor Rp 87.566.000. Total Dana Rp 311.213.500.
Media ini berusaha melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah dan mengirimkan surat konfirmasi serta mengajukan sejumlah pertanyaan terkait alokasi dana BOS tersebut, hingga berita di terbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi.
Dalam menanggapi akan dugaan korupsi tersebut, H.Marjuni Irchandi, S.H selaku ketua umum LSM GPRI mengatakan, bahwa dugaan praktek korupsi dana BOS di sejumlah sekolah memang termasuk sangat riskan terjadi, dengan modus dugaan penggelembungan anggaran di sejumlah sekolah, oleh karena itu penegak hukum jangan tinggal diam, dan dugaan yang terjadi di SMPN 1 Majalaya ini memang menjadi target kita untuk menggiring ke penegak hukum, Ucap Arjun biasa di sapa. ikuti terus lanjutan beritanya(B)










