MOJOKERTO-Zonadinamikanews.Beberapa waktu lalu, sempat terjadi giat pembangunan atas nama anggaran dana BK (Bantuan Keuangan) di beberapa wilayah Kecamatan di pemerintahan Kabupaten Mojokerto, dengan dana talangan, disertai pengarahan menggunakan pihak ketiga alias penyedia jasa perencana, pengawas dan pelaksana.
Padahal penggunaan dana BK desa yang di serahkan lewat transfer langsung ke rekening pemerintah desa masing masing, dan wajib dilaksanakan sesuai teknis dan mengutamakan sistem swakelola kelompok masyarakat sekitar, dengan tujuan efisiensi, efektifitas pemberdayaan. Hingga saat ini masih menjadi misteri, siapa otak perencana anggaran talangan dana BK sebelum pencairan yang aman anan saja selama ini.

Hal ini disampaikan Yoscan pemerhati lingkungan anti korupsi, dalam analisanya menegaskan,” Terkait anggaran talangan dana BK yang belum pencairan, ini pastinya sudah ada pihak yang memberi sponsor, bahkan sampai pengarahan beraroma intimidasi penggunaan penyedia jasa, perencana, pelaksana, pengawas belum lagi terkait belanja bahan, dimana dalam itikad buruk yang rencana keuntungan sudah terkalkulasi oleh oknum promotor beserta jaringan penerima manfaat yakni pemerintah desa, dimana panel terlaksanya permainan monopoli anggaran adalah kepala desa selaku pemimpin pemerintah desa.” Ungkapnya.
Terkait fenomena anggaran talangan dana BK sebelum pencairan di Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, beserta intimidasi penggunaan penyedia jasa perencana, pelaksana, pengawas berikut belanja bahan ke institusi hukum lewat seluler mobile delik pengaduan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, belum ada tanggapan, hingga berita ini di tayangkan.
(dr)













