Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Dugaan Persekongkolan Jahat antara pemilik pembangunan Ruko dan Perumahan di Desa Ampalu, dengan oknum dinas PUPR Kota Pariaman semakin terbuka lebar, menyusul tidak ada tindakan pihak dinas atas pembangunan yang belum memiliki izin tersebut.
Tidak adanya izin pembangunan tersebut juga di benarkan oleh Kepada Kepala Desa Ampalu dan Dinas DPMPTSP kota Pariaman, lalu kenapa pihak terkait tidak berani ambil tindakan? Ini yang menjadi pertanyaan, dan patut diduga, karena ada dugaan persekongkolan jahat dalam proses pembangunan antara pemilik dan pemerintah terkait.
Pembangunan ruko dan perubahan yang berada di Kecamatan Pariaman Utara, Provinsi Sumatera Barat. Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dibangun di tanah milik ulayat. Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya.
Informasi dilapangan bangunan ini sejak awal pengerjaan, tidak tau siapa pemilik dan pekerjanya.
Tanah bekas gedung STESB, SMEA, Perumahan Guru SD Ampalu, Gedung SPK Adalah tanah milik ulayat ninik mamak nagari Mangguang Pasia Maelo sebesar 4,8 Hektar. Yang mana diserahkan kepada Bupati Kabupaten Padang Pariaman dengan Persetujuan DPRD Padang Pariaman digunakan untuk pendidikan, tidak untuk dijualbelikan dan jangan sampai beralih bukan ke bidang pendidikan.
Kabid Tata Ruang PUPR Kota Pariaman melalui WhatsApp untuk menggali keterangan, yang diduga bangunan tidak memiliki IMB namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban dan memilih bungkam.
Kasi Dinas DPMPTSP kota Pariaman mengatakan “terima kasih atas pertanyaan nya, hal yang dapat kami sampaikan sbb:
1. Untuk kegiatan yang dimaksud, secara alur dan prosedur. kegiatan tersebut harus memenuhi terlebih dahulu perizinan tata ruang yaitu keterangan rencana kota dari Dinas PUPRP kota pariaman. sebagai salah satu persyaratan untuk izin bangunan yang dapat dimohonkan nantinya melalui sistem aplikasi atau melalui layanan bantuan PTSP. jika hal tersebut tidak ada maka tentu tidak akan bisa memenuhi untuk permohonan izin bangunan.
2. Kami telah berinisiatif memanggil yang bersangkutan dengan kegiatan tersebut pada bulan april dan menyampaikan untuk menghentikan kegiatan sampai yang bersangkutan memiliki izin untuk mendirikan bangunan sebagai upaya bentuk tugas dan fungsi PTSP yang memberikan pelayanan perizinan bukan penertiban.
3. sampai saat ini yang bersangkutan belum memohonkan izin mendirikan bangunan atau sekarang dinamakan dangan Persetujuan bangunan gedung.
Masyarajat Hukum Adat Minang Kabau di Nagari Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara membuat surat Gugatan Kepada Walikota Pariaman, Ketua DPRD Pariaman, dan Kepala BPN Pariaman Atas Nama Sudirman Mantan Ketua KAN Nagari Mangguang mengugat Dr. Lucyanel Arlym,MARS. Dalam gugatan tersebut dilampirkan surat pendukung sebagai berikut :
1. Fotocopy Surat pernyataan Tanah Ulayat Nagari Mangguang tertanggal 17 Januari 1985.
2. Surat Bupati Padang Pariaman kepada DPRD Padang Pariaman tertanggal 24 Januari 1985
3. Surat Keterangan DPRD Padang Pariaman tertanggal 30 Januari 1985
4. Foto copy sertifikat Tanah Hak Milik No. 5.
Dengan ini kami pihak ninik mamak dinyatakan menang di Pengadilan Negeri terkait Perampasan Tanah Ulayat yang saat ini adanya pembangunan Ruko dan Perumahan.
Kepala Desa Ampalu, mengatakan “Terimakasih, konfirmasinya, kita juga sudah tanyakan kepada PU dan juga kepada pihak yang membangun, tolong selesaikan seluruh izinya untuk membangun karena kami juga tidak mau ada bangunan yang tidak ada izinya, tindak lanjutnya kami juga belum tanyakan ke PU dan kontraktornya pak”ucapnya.
Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB jelas akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Pariaman.
Kabid Tata Ruang PUPR Pariaman dan Kepala Desa di nilai kurang Pro Aktif, seharusnya Kades di setiap Desa yang ada di Kota Pariaman harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya. Dan apakah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemerintahan Kota (Pemkot) Pariaman tutup mata atau diduga ada main mata.
Wali Kota Pariaman Yota Balad, namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban.
(Tim).












