ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Dugaan Persekongkolan Jahat Dinas PUPR Kota Pariaman Terkait Bangunan Perumahan di Desa Ampalu

Wali Kota Pariaman memilih bungkam saat di konfirmasi media ini

zonadinamikanews by zonadinamikanews
29 Mei 2025
in Bidik
A A
0
288
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman-Zonadinamikanews.com,- Dugaan Persekongkolan Jahat antara pemilik pembangunan Ruko dan Perumahan di Desa Ampalu, dengan oknum dinas PUPR Kota Pariaman semakin terbuka lebar, menyusul tidak ada tindakan pihak dinas atas pembangunan yang belum memiliki izin tersebut.

Tidak adanya izin pembangunan tersebut juga di benarkan oleh Kepada Kepala Desa Ampalu dan Dinas DPMPTSP kota Pariaman, lalu kenapa pihak terkait tidak berani ambil tindakan? Ini yang menjadi pertanyaan, dan patut diduga, karena ada dugaan persekongkolan jahat dalam proses pembangunan antara pemilik dan pemerintah terkait.

BacaJuga ...

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

18 jam ago
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

23 jam ago
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 hari ago

Pembangunan ruko dan perubahan yang berada di Kecamatan Pariaman Utara, Provinsi Sumatera Barat. Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dibangun di tanah milik ulayat. Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 65% pengerjaannya.

Informasi dilapangan bangunan ini sejak awal pengerjaan, tidak tau siapa pemilik dan pekerjanya.

Tanah bekas gedung STESB, SMEA, Perumahan Guru SD Ampalu, Gedung SPK Adalah tanah milik ulayat ninik mamak nagari Mangguang Pasia Maelo sebesar 4,8 Hektar. Yang mana diserahkan kepada Bupati Kabupaten Padang Pariaman dengan Persetujuan DPRD Padang Pariaman digunakan untuk pendidikan, tidak untuk dijualbelikan dan jangan sampai beralih bukan ke bidang pendidikan.

Kabid Tata Ruang PUPR Kota Pariaman melalui WhatsApp untuk menggali keterangan, yang diduga bangunan tidak memiliki IMB namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban dan memilih bungkam.

Kasi Dinas DPMPTSP kota Pariaman mengatakan “terima kasih atas pertanyaan nya, hal yang dapat kami sampaikan sbb:
1. Untuk kegiatan yang dimaksud, secara alur dan prosedur. kegiatan tersebut harus memenuhi terlebih dahulu perizinan tata ruang yaitu keterangan rencana kota dari Dinas PUPRP kota pariaman. sebagai salah satu persyaratan untuk izin bangunan yang dapat dimohonkan nantinya melalui sistem aplikasi atau melalui layanan bantuan PTSP. jika hal tersebut tidak ada maka tentu tidak akan bisa memenuhi untuk permohonan izin bangunan.
2. Kami telah berinisiatif memanggil yang bersangkutan dengan kegiatan tersebut pada bulan april dan menyampaikan untuk menghentikan kegiatan sampai yang bersangkutan memiliki izin untuk mendirikan bangunan sebagai upaya bentuk tugas dan fungsi PTSP yang memberikan pelayanan perizinan bukan penertiban.
3. sampai saat ini yang bersangkutan belum memohonkan izin mendirikan bangunan atau sekarang dinamakan dangan Persetujuan bangunan gedung.

Masyarajat Hukum Adat Minang Kabau di Nagari Mangguang, Kecamatan Pariaman Utara membuat surat Gugatan Kepada Walikota Pariaman, Ketua DPRD Pariaman, dan Kepala BPN Pariaman Atas Nama Sudirman Mantan Ketua KAN Nagari Mangguang mengugat Dr. Lucyanel Arlym,MARS. Dalam gugatan tersebut dilampirkan surat pendukung sebagai berikut :
1. Fotocopy Surat pernyataan Tanah Ulayat Nagari Mangguang tertanggal 17 Januari 1985.
2. Surat Bupati Padang Pariaman kepada DPRD Padang Pariaman tertanggal 24 Januari 1985
3. Surat Keterangan DPRD Padang Pariaman tertanggal 30 Januari 1985
4. Foto copy sertifikat Tanah Hak Milik No. 5.

Dengan ini kami pihak ninik mamak dinyatakan menang di Pengadilan Negeri terkait Perampasan Tanah Ulayat yang saat ini adanya pembangunan Ruko dan Perumahan.

Kepala Desa Ampalu, mengatakan “Terimakasih, konfirmasinya, kita juga sudah tanyakan kepada PU dan juga kepada pihak yang membangun, tolong selesaikan seluruh izinya untuk membangun karena kami juga tidak mau ada bangunan yang tidak ada izinya, tindak lanjutnya kami juga belum tanyakan ke PU dan kontraktornya pak”ucapnya.

Pasal 115 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2005, Pemilik rumah yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB jelas akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Pariaman.

Kabid Tata Ruang PUPR Pariaman dan Kepala Desa di nilai kurang Pro Aktif, seharusnya Kades di setiap Desa yang ada di Kota Pariaman harus aktif melihat setiap perkembangan yang ada di daerah yang menjadi wilayah tempat kerjanya. Dan apakah Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Pemerintahan Kota (Pemkot) Pariaman tutup mata atau diduga ada main mata.

Wali Kota Pariaman Yota Balad, namun hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban.
(Tim).

Previous Post

Perumahan Tenjo City Bogor Diduga Belum Memiliki TPU

Next Post

Pekerjaan Pemagaran TPU Kampung Gonjing Desa Waringin Karya Asal Asalan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot
Bidik

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi
Bidik

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Penggunaan APBD di RSUD dr. Husni Thamrin Madina Berbau Korupsi

4 Juni 2026
De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba
Bidik

De Laguna Almero Hotel di Kota Padang Diduga Tempat Prostitusi dan Transaksi Narkoba

4 Juni 2026
Oknum Inspektorat Tapteng Diduga Rekayasa Hasil Pemeriksaan
Bidik

Indikasi Korupsi Dana Pendidikan dan Pungli di SMKN 1 Siatas Barita Taput

3 Juni 2026
Bidik

Alokasi Dana BOS SDN 155713 Manduamas Lama 2 Tapteng Beraroma Korupsi

3 Juni 2026
Next Post
Pekerjaan Pemagaran TPU Kampung Gonjing Desa Waringin Karya Asal Asalan

Pekerjaan Pemagaran TPU Kampung Gonjing Desa Waringin Karya Asal Asalan

Pembangunan Perumahan Majesty Land Padang Diduga Ilegal

Pembangunan Perumahan Majesty Land Padang Diduga Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!