Dugaan Korupsi di BBWS Citarum Dalam Pembagunan Bronjong Sungai Ciherang,
KARAWANG-Zonadinamikanews.com.Dugaan kongkalikong antara oknum BBWSC dengan oknum pelaksana dari CV.Mudya Nusantara dalam, Proyek Pemeliharaan Berkala Sungai Ciherang pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Satuan Kerja operasi dan pemeliharaan Sumber Daya Air Citarum yang dikerjakan oleh CV.Mudya Nusantara dalam pemasangan Bronjong tahun anggaran 2022 yang menelan APBN sebanyak Rp. 3.042.000.000,00, seakan sulit terbantahkan.
Sementara Ir.Bastari, M.Eng sebagai Kepala BBWS Citarum Jawab Barat, diduga tidak mampu bertindak alias mandul.
Dugaan tersebut dampak dari kualitas pekerjaan yang diduga keras tidak sesuai dengan spesifikasi, diantaranya, tidak dilakukanya Pemasangan geotextile non woven pada Bronjong secara merata,bahkan terlihat, lebih banyak pasangan Bronjong tidak memakai geotextile non woven tersebut, terutama pada posisi Bronjong yang paling rawan longsong.
Belakangan ini, Bronjong tersebut mengalami kerontokan atau amblas dampak kondisi tanah labil, dan juga patut diduga akibat tidak memakai angkur yang maksimal.
Dalam perbaikan yang dilakukan oleh CV.Mudya Nusantara masa pemeliharaan tersebut kurang maksimal.
Sepanjang lokasi pemasangan Bronjong tersebut terdapat dua titik yang mengalami kerontokan atau amblas. Sementara satu titik,pihak pelaksana melakukan perbaikan,yang diduga ada manipulasi fisik,karena tidak adanya penambahan material dan, badan Bronjong hanya di tutupi dengan tanah.
Posisi Bronjong yang ambruk tersebut percis di belakang rumah Oman atau Bu warti RT.02/04 dusun kerta jaya.
Diduga pihak pelaksana,hanya setengah hati melakukan perbaikan pada masa pemeliharaan.dan tidak adanya pengawasan dari pihak BBWSC, dan diduga adanya kerja sama dalam melakukan pembohongan pada masyarakat terkait perbaikan Bronjong tersebut.
Secara kasat mata,terlihat, pihak pelaksana, diduga hanya melakukan timbunan tanah di sisi Bronjong,tanpa adanya penambahan material dalam perbaikan Bronjong yang amblas tersebut.
Disisi lain,dugaan pekerjaan tersebut tidak sesuai spesifikasi,dan beraroma praktek korupsi, karena tidak ditemukan pasangan geotextile non woven sebagai filter yang ditempatkan diantara tanah dan bronjong secara utuh. Karena tujuan geotextile non woven agar tanah tidak ikut terbawa aliran air sehingga volume tanah tetap terjaga dan air dapat mengalir dengan baik.
Pasangan Bronjong sungai Ciherang Desa Balong Gandu,Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.patut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, sehingga guna amblas.
Proyek yang bernilai kontrak Rp. 3.042.000.000,- dengan nomor kontrak : HK 02.01/Satker OPS DAC/ PPK OPSDA 11-AV/ 22-2022 yang bersumber dari APBN.perlu mendapat perhatian serius dari pihak kuasa pengguna anggaran (KPA).
Lebih konyol lagi, adanya pengakuan dari salah seorang aparat desa Balong Gandu,pada media ini mengatakan, mencuatnya kondisi Bronjong ini di media massa seakan membuahkan hal kurang memuaskan atas ucapan pihak BBWSC pada pihak desa.
“Setelah berita itu turun, ada perkataan salah seorang dari pihak BBWSC bahasa yang kurang enak,dan bila masalah ini tidak bisa di amankan, maka program selanjutnya tidak akan di turunkan ke Desa Balong Gandu.Padahal yang kurang maksimal bukan desa,namun pihak kontraktor,koh Mala kami dari desa di salahkan” kata seorang staf desa.
Rifki Rinaldi selaku pelaksana dari CV.Mudya Nusantara sulit klarifikasi,karena memblokir nomor wartawan.
(B)