Dugaan Korupsi Dana Pendidikan di SMPN 2 Ciasem Subang, Hingga Ratusan Juta Rupiah
SUBANG-Zonadinamikanews.com. Hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan pemerintahan kabupaten subang tahun 2023 Nomor : 37A/LHP/XVIII.BDG/05/2024 di SMP Negeri 2 Ciasem subang ditemukan penggunaan dana BOS tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp. 325.537.823,00.
BPK merekomendasikan kepala dinas Pendidikan agar memberikan sanksi kepala kepala sekolah, operator dan bendahara sekolah atas dugaan penyalagunaan wewenang, segingga sangat berpotensi terjadi kerugian akan keuangan negara.
Bagaimana tindakan kepala dinas Pendidikan terhadap oknum kepsek ini, layak kita tunggu. Apakah sudah ada pengembalian ke kas BOS, mari kita tunggu.
Atas dugaan penyalagunaan wewenang tersebut, media in berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah, dengan mengirimkan surat konfirmasi, baik melalui email da surat yang di kirimkan ke sekolah, hingga berita ini di terbitkan, pihak sekolah belum memberikan jawaban.
Upaya melakukan klarifikasi tersebut, sebagaimana di amanatkan oleh Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999. Tentang kode etik jurnalistik Pada Pasal 3, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Di ketahui, BOS SMPN 2 Ciasem, Kabupaten Subang tahun 2023 pada, yang diduga terjadi mark up anggaran di sejumlah kegiatan, tahap Satu Rp 606.079.999 untuk biaya kegiatan sbb, penerimaan Peserta Didik baru Rp 175.000, pengembangan perpustakaan Rp 55.766.200, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 10.796.250, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 59.752.850, administrasi kegiatan sekolah Rp 183.567.300, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.792.000, langganan daya dan jasa Rp 20.822.600, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 107.616.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 4.500.000, pembayaran honor Rp 159.180.000. Total Dana Rp 603.968.200.
Tahap Dua Rp 606.100.000 untuk biaya kegiatan sbb, penerimaan Peserta Didik baru Rp 3.691.000, pengembangan perpustakaan Rp 83.760.800, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 12.184.750, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 102.710.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 139.814.400, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.048.950, langganan daya dan jasa Rp 20.904.900, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 88.423.000, pembayaran honor Rp 152.694.000, Total Dana Rp 608.231.800 (tim)