BANDUNG-Zonadinamikanews.com.Dasar hukum penganggaran dana BOS untuk pemeliharaan sarana dan prasarana hanya maksimal 20 % yang tertuang dalam Juknis BOS 2024 mengenai pemeliharaan sarana prasarana (sarpras) dan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Dana BOS dapat digunakan untuk membiayai kerusakan ringan pada bangunan nonstruktural dan perawatan taman, dengan alokasi maksimal 20% dari total pagu dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran.
Pembiayaan ini harus dirinci dengan baik dalam ARKAS dan mencakup bahan bangunan serta upah tukang, sementara perbaikan yang lebih besar dialihkan ke sumber pendanaan lain. Perbaikan kerusakan ringan pada bangunan nonstruktural, seperti penutup atap, plafon, dan pengecatan, Perawatan taman. atau tingkat kerusakan 30 %.
Biaya pemeliharaan Sapras sekolah SMKN 15 Bandung yang mencapai Rp.1,4 miliar dengan rincian tahap satu Rp 815.235. dan tahap dua Rp 677.776.250 =Rp.1.492.011.000. dari rincian penerimaan dana BOS tahun 2024 tahap satu Rp 1.094.625.000 dan tahap dua Rp 1.091.664.000.
Selain tidak sesuai juknis, juga diduga tidak sesuai fakta fisik perbaikan di sekolah, sehingga patut diduga, bahwa kegiatan ini di manfaatkan oleh oknum di SMKN 15 Bandung jadi ajang pencarian keuntungan pribadi dan kelompok secara melawan hukum.
Dengan angka yang mencurigakan tersebut, banyak pihak agar pihak terkait memeriksa kembali pihak SMKN 15 Bandung, seraya bertanya kenapa temuan atau angka ini lolos dari tangan inspektorat atau tim pemeriksa lainya, ini pasti sudah ada yang tidak beres antara oknum pemeriksa dengan oknum pendidik di SMKN 15 Bandung, maka dengan itu, penegak hukum harus ambil tegas guna melakukan pemeriksaan fisik di sekolah, pesan sumber.
Sumber yang juga mantan kepala sekolah ini menegaskan, dalam juknis sudah jelas-jelas mengatakan, tidak boleh memakai dana BOS untuk biaya pemeliharaan melebihi 20%, namun sesuai data ini, pihak SMKN 15 Bandung malah menggunakan hampir 52%, ini patut di curigai, ada apa di balik angka 52% ini, penegak hukum harus bertindak jangan dibiarkan, tegas sumber yang tidak mau di sebut jatidirinya tersebut.
Juga pada angka untuk kegiatan lainya harus di croscek ulang, bisa jadi terjadi penggelembungan anggaran, karena dugaan Mark up anggaran di sejumlah kegiatan sekolah yang di damai oleh BOS sudah tidak aneh lagi, tambah sumber.
Diberitakan sebelumnya, Pada tahun 2024, SMKN 15 Kota Bandung menghabiskan dana BOS sebesar Rp.1,4 miliar untuk biaya Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah. Besaran anggaran yang dihabiskan tersebut juga diduga keras telah menyalahi juknis BOS tahun 2024, yang menegaskan , bahwa untuk biaya pemeliharaan sarana sekolah dana BOS yang dapat dialokasikan untuk pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah. Pemeliharaan sarana dan prasarana maksimal 20% dari pagu alokasi dalam satu tahun anggaran, dengan tingkat kerusakan maksimal 30%”
Namun secara perhitungan bahwa pihakj sekolah SMKN 15 Kota Bandung menggunakan dana BOS untuk kegiatan pemeliharaan sapras tersebut mencapai 52%, dengan rincian tahap satu Rp 815.235. dan tahap dua Rp 677.776.250 =Rp.1.492.011.000. dari rincian penerimaan dana BOS tahun 2024 tahap satu Rp 1.094.625.000 dan tahap dua Rp 1.091.664.000.
Selain melanggar juknis, juga dugaan mark up serta berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara dalam penggunaan dana BOS oleh SMKN 15 Kota Bandung tahun 2024, pihak SMKN 15 Kota Bandung tidak mampu memberikan penjelasan yang kongkrit dan hanya memberikan klarifikasi secara umum.
Melalui email pihak SMKN 15 Kota Bandung memberikan klarifikasi “Terkait mengenai penggunaan dana BOSP yang kami terima telah sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam regulasi di Kemendikbud terutama untuk pengeluaran rutin dan delapan standar nasional pendidikan. Untuk monitoring kami melaksanakan rekon setiap bulan secara rutin di KCD, jadi adanya transparansi penggunaan anggaran yang digunakan, sehingga insya Allah kami manajemen SMKN 15 Bandung menggunakan anggaran BOSP secara transparan dan sesuai dengan regulasi berkonsep Amanah”.
Atas klarifikasi tersebut, pihak sekolah tidak mampu memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran juknis serta dugaan mark up anggaran disejumlah kegiatan sekolah dalam pengalokasian dana BOS tersebut.
Sehingga indikasi praktek korupsi guna dugaan memperkaya diri oleh oknum pendidik semakin terbuka lebar.
Besaran anggaran untuk pemeliharaan tahun 2024 tahap satu Rp. Rp 815.235.500 dan tahap dua Rp 677.776.250, selaian diduga tidak sesuai dengan juknis, juga besaran biaya tidak sesuai dengan perbaikan fisik di lapangan.
Salah seorang guru di lingkungan sekolah saat berbincang-bincang dengan media media ini, pun turut terheran-heran dengan besaran anggaran pemeliharaan yang mencapai Rp.1,4 miliar lebih di sekolahnya.
“Waduh besar juga ya biaya pemeliharaan, setahu saya selama tahun 2024 tidak begitu menonjol perbaikan, hanya sekedar saja, tapi koh bisa menghabiskan miliran rupiah, apalagi pengalokasian juga tidak sesuai dengan juknis, karena dalam juknis BOS tahun 2024 hanya maks 20% dengan kerusakan sapras maks 30% yang bisa di perbaiki melalui dana BOS, ini perlu di usut penegak hukum, pasti ada tidak beres dan berpotensi kuat terjadi rekayasa laporan dana BOS” terang salah seorang guru.
Seraya berharap Gubernur jawa harus menurunkan tim untuk melakukan tim investigasi, karena di sekolah bukan hanya dana BOS pusat, ada juga ada juga dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari provinsi Jawa Barat tahun ajaran 2024 hingga mencapai Rp.1,4 miliar, ujar sumber.
Ketika media berusaha melakukan klarifikasi dengan pihak SMKN 15 Kota Bandung dengan mengirimkan surat konfirmasi, hingga berita di terbitkan belum mendapatkan jawaban dari kepala sekolah, bahkan berulang kali ditemui wartawan media di sekolah, kepala sekolah selalu tidak ada.
Salah seorang wakasek atau humas saat di temui media ini, megaku tidak berani memberikan keterangan.
Berikut besaran dana BOS yang terima SMKN 15 Kota Bandung tahun 2024 dan sejumlah kegiatan yang diduga keras terjadi mark up anggaran.
Tahap satu Rp 1.094.625.000 untuk jumlah siswa penerima 1251,Yang di cairkan 18 Januari 2024 dan dialokasikan untuk biaya kegiatan Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 47.908.500, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 4.000.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 815.235.500, Pembayaran honor Rp 140.000.000. Total Dana Rp 1.007.144.000
Tahap dua Rp 1.091.664.000 untuk jumlah siswa penerima 1251,Yang dicairkan 22 Oktober 2024, untuk biaya kegiatan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 93.399.750, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 143.200.000, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 213.230.000, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 7.500.000, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 677.776.250, Pembayaran honor Rp 28.500.000, Pembayaran honor Rp 18.500.000. Total Dana Rp 1.182.106.00. (zdn)












