OKUS-Zonadinamikanews.com. Catatan hitam SMK Negeri 2 Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatra Selatan, akibat ulah oknum pendidik yang kalah itu di jabat oleh Normala Jafrin, S.T.,S.Pd sebagai kepala sekolah SMKN 2 Okus. Oknum pendidik ini memakai tangan komite untuk melakukan pemalakan kepada sejumlah orang tua murid sebesar Rp.200.000/siswa dengan alasan untuk beli tanah.
Kalah itu Normala Jafrin, S.T.,S.Pd membenarkan, dengan mengatakan.“Alhamdulillah itu benar dan itu bukti bayar orang tua dengan bendahara komite, terima kasih atas kerjasamanya trims. Dan ini sudah disepakati oleh orang tua dengan komite dari bulan Juni 2022, ini sudah bulan Juni 2023 berarti sudah 1 tahun diberikan kelonggaran bahkan hasil rapat dulu boleh diansur”
Anehnya tanah teresbeut hingga detik ini tidak kelihatan wujudnya, lalu dikemanakan uang tersebut? Dan sejumlah ortu siswa pun mengutuk keras atas kejahatan yang di lakukan oknum pendidik yang memalak ortu siswa.
Merasa di Tipu, Orang Tua Murid Pertanyakan Uang Untuk Beli Tanah di SMKN 2 OKU Selatan
Kini muncul kembali informasi miring terkait penyerapan dana BOS tahun ajaran 2024 yang bawah komando Rohaedi sebagai kepala sekolah.
Untuk memastikan akan informasi tersebut, media ini mengirimkan surat konfirmasi kepada Rohaedi selaku penanggungjawab akan pengggunaan dana BOS tersebut, 03 Juni 2025 wartawan media Kembali mengunjungi sekolah dan bertemu dengan pihak sekolah.
Dalam pertemuan tersebut, Rohaedi berusaha menghindar dan hanya mengutus bagian bendahara untuk bertemu dengan wartawan.
Namun sangat di sayangkan, bendahara sekolah hanya beruhasa mengalihkan pembicaraan dengan cerita ini itu dan tidak mampu menjelaskan apa yang pertanyakan oleh media ini, terkait alokasi dana BOS tersebut.
Setelah media ini mendesak bagian bendahara agar wartawan bisa di pertemukan dengan Rohaedi sebagai kepala sekolah yang nota bene sebagai penanggung jawab dana BOS tersebut, akhirnya sang bendaharan mengantarkan wartawan ke ruang kerja kepala sekolah.
Dalam ruang kerjanya, lagi-lagi Rohaedi tidak mampu menjelaskan apa yang dipertanyakan oleh media di dalam surat konfirmasi tersebut, hanya menjawab tidak ada masalah bisa di cek.
Dugaan Mark Up Makin Terbuka
Dengan adanya upaya Rohaedi untuk menghindari wartawan dalam konfirmasi wartawan, sehingga mengutus bendahara sekolah untuk menghadapi wartawan, adalah sebuah tanda-tanda, bahwa kepala sekolah merasa kebingungan memberikan jawaban atas dugaan korupsi tersebut.
Cara yang di pertontonkan oknum kepsek tersebut, sehingga dugaan mark up akan alokasi dana BOS semakin terbuka lebar dan berpotensi merugikan keuangan negara serta layak di selidiki oleh penegak hukum.
Salah satu contoh akan dugaan mark up anggaran adalah kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana yang menelan biaya hingga 200 juta lebih, namun apa yang diperbaiki dalam sapras tersebut tidak jelas, jaga pada kegiatan Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan, yang diduga keras tidak terlepas dari penggelembungan anggaran.
Berikut data alokasi di SMK Negeri 2 Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatra Selatan tahun 2024 yang rawan penggelembungan anggaran.
Tahap satu Rp 581.600.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 727 di cairkan 17 Januari 2024 untuk biaya Penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.022.900, Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 88.683.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 7.151.400, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 44.211.800, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 167.533.500, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 15.449.900, Langganan daya dan jasa Rp 6.457.237, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 111.300.000, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 53.000.000, Pembayaran honor Rp 2.057.500, Pembayaran honor Rp 69.405.000. Total Dana Rp 576.272.237
Tahap dua Rp 581.600.000 untuk Jumlah Siswa Penerima 727 dicairkan 12 Agustus 2024 untuk biaya
kegiatan Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 98.220.000, Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 45.811.763, Pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 43.466.400, Pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 209.745.800, Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 18.851.000, Langganan daya dan jasa Rp 6.193.700, Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 102.999.100, Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 6.500.000, Pembayaran honor Rp 8.100.000, Pembayaran honor Rp 47.040.000. Total Dana Rp 586.927.763. (tim)













