Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Baso Bintang Avon Bandung Diduga Keras Ambil Hak Orang Miskin, Pemerintah Harus Bertindak

BANDUNG-Zonadinamikanews.com. Pengusaha Baso Bintang Avon bandung adalah salah satu makanan yang tergolong terkenal di kota bandung, bahkan Baso Bintang Avon yang beralamat di Jl. Buah Batu No. 1, Buah Batu dengan lantai dua, Bandung dan memiliki cabang di jl. A. Yani No.29 A, Kb. Pisang, Kec. Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sumber media mengatakan, Usaha Baso Bintang Avon ini sudah memiki karyawan sekitar 20 orang dan beromset hingga miliaran rupiah dalam satu tahun.harga baso avon per forsi mencapai Rp.45.000 sampai Rp.50.000. dan perlu ditindak oleh pemerintah tegas sumber.

Diketahui,  restoran dan warung makan dengan skala besar dilarang menggunakan LPG 3 kg. Jika ditemukan fenomena seperti itu di lapangan, restoran atau warung makan itu bisa dikenai sanksi.

Fakta di lapangan, Baso Bintang Avon yang disebut sebagai ketegori warung makan khusus baso tersebut di tuding telah menyerobot hak orang miskin, dengan memakai gas 3 kg setiap hari. Hal itu disinyalir telah bertentangan dengan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi :Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana.

Hingga berita di terbitkan, pengusaha baso bintang avon tersebut belum berhasil di konfirmasi, karena menurut para pekerja, bahwa pemilik jarang dating.

“Kalau bos kami jarang ke sini pak” jawabnya singkat. (geisyar) bersambung

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page