Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Bangunan Penginapan Tanpa IMB dan Melanggar Sempadan Sungai, Walinagari Tidak Berkutik

AGAM-Zonadinamikanews.com ,– Pembangunan rumah pribadi untuk usaha Homestay oleh pendatang yang sedang dibangun disinyalir tidak mengantongi izin dan memiliki IMB serta berimbas pada aktivis pertanian warga yang terletak di daerah irigasi Parak Laweh Nagari, Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Dibangunnya rumah pribadi berkedok Homestay diatas lahan bekas kegiatan usaha pemancingan dan irigasi membuat sejumlah warga menjadi sedih dan prihatin.

Keberadaan bangunan tersebut memunculkan kekecewaan masyarakat Jorong Parak Laweh, Nagari Koto Tangah karena membangun rumah tanpa koordinasi dengan masyarakat setempat. Pasalnya pemilik bangunan mengatakan bahwa ia hanya membangun rumah untuk tempat tinggal bukan sebagai usaha Homestay/penginapan.

Pembangunan rumah itu ditepi daerah irigasi yang membuat aluran irigasi menjadi kecil dan sempit, sebelum membangun rumah pemilik memagari tanah yang dibelinya ini, karena dipagari itu selama 6 bulan lebih membuat masyarakat tidak menggunakan akses jalan untuk kegiatan aktivitas pertanian, maupun kegiatan lain. Sementara, area yang ditutup adalah area umum tidak masuk dalam sertifikat tanah memiliki bangunan itu karena berbatasan dengan bibir sungai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, wilayah sungai meliputi palung, bantaran, dan sempadan sungai. garis sempadan berjarak setidaknya 200 meter dari bibir sungai ataupun bendungan.

Pemilik rumah mengaku sudah izin ke camat, walinagari, jorong bahkan ke PUPR. Nyatanya saat di cek dilapangan tidak ada mengantongi izin IMB.

Dengan adanya temuan ini maka dilakukan konfirmasi melalui WhatsApp dengan Wali Nagari Koto Tangah terkait Bangunan yang tidak memiliki IMB, ia mengatakan “Sampai hari ini belum ada satu pun masyarakat yang melapor merasa di rugikan, terkait masalah homestay, hasil musyawarah dengan masyarakat menurut pemilik rumah tidak ada homestay tapi rumah tempat tinggal pribadi” ungkapnya.

Padahal pada tanggal 5 Februari 2024 masyarakat telah melaporkan ke walinagari setempat.

Ketua LSM DPD GPRI Sumbar Armaini berharap agar pihak terkait membongkar Bangunan berkedok Homestay tanpa izin IMB tersebut yang telah merugikan masyarakat

Berdasarkan UU no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat untuk memastikan bahwa setiap pembangunan atau perubahan di wilayah tersebut mematuhi standar keselamatan, peraturan zonasi, dan perencanaan tata ruang yang telah ditetapkan. IMB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha, pemilik bangunan umum, bangunan pemerintahan, maupun masyarakat pemilik bangunan hunian. (Tim).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page