Padang Pariaman-Zonadinamikanews.com,-Realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 29 Batang Anai yang berlokasi di Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman diduga kuat menjadi ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah.
Berdasarkan laporan penggunaan dana BOS SDN 29 Batang Anai yang tertera pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2024, sekolah tersebut menerima kucuran dana sebesar Rp. 344.975.094 Dana ini seharusnya dialokasikan untuk membiayai berbagai komponen kegiatan sekolah.
Namun, sejumlah komponen pembiayaan dalam laporan tersebut justru terindikasi adanya praktik mark-up (penggelembungan anggaran). Tujuan dari praktik ini diduga untuk memperkaya diri kepala sekolah secara pribadi, tanpa menghiraukan regulasi yang berlaku. Bahkan, beberapa anggaran dalam laporan penggunaan dana BOS disinyalir fiktif.
Beberapa komponen anggaran yang dicurigai bermasalah antara lain: Administrasi kegiatan satuan pendidikan sekolah Tahap I Rp. 22.682.400 + tahap II Rp. 39.468.643, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Tahap I Rp. 8.918.000 + Tahap II Rp. 15.109.000, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Tahap I Rp. 7.600.000 + Tahap II Rp. 8.470.000, kegiatan pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca Tahap I Rp. 58.977.700 + Tahap II Rp. 8.406.900, kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Tahap I Rp. 17.236.500 + Rp. 28.040.000, Pembayaran Honor Tahap I Rp. 43.800.000 + Tahap II Rp.46.800.000.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Kepala Sekolah SDN 29 Batang Anai, Nasril,S.Pd enggan memberikan penjelasan terkait penggunaan dana BOS yang dimaksud terkesan menghindar dan bungkam.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan penyelewengan dana BOS di SDN 29 Batang Anai ini. Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat segera menindaklanjuti temuan ini demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan.(Z).












