Miris! Kadisdik Kabupaten Agam Tidak Berani Menindak Anak Buah Pelaku Pungli
SUMBAR-Zonadinamikanews.com.Dinas Pendidikan Kabupaten Agam melalui Kabid Dikdas mengaku sudah memanggil kepala sekolah SDN 01 Batagak untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar yang diberitakan media ini.
Dan mengaku sudah memberikan teguran atas pungutan tersebut.
,”Untuk uang LKS dan pungutan yang lainnya sudah diberikan teguran. Uang pungutan yang berbentuk apapun tidak boleh, karena saat ini kita sudah IKN, jadi tidak perlu LKS. Kalau sumbangan dibolehkan, tetapi dengan nominal yang tidak ditentukan dan tidak ada unsur paksaan”.Jawab Sanga Kabid.
Namun sangat disayangkan, teguran tersebut seakan spekulasi belaka tanpa adanya tindakan keras pada oknum kepsek tersebut, sementara korban akan kebijakan serakah tersebut sudah bertaburan di lingkungan sekolah.
Kadisdik dan sang Kabid seakan tidak peduli terhadap apa yang dirasakan oleh ortu murid yang mengalami kerugian atas kebijakan rekayasa yang di perankan oleh pihak sekolah , melalui dugaan pungutan liar tersebut.
Dugaan Pungli di SDN 01 Batagak, Banuhampu Sungai Pua, yang melakukan pemungutan uang Komite Rp. 15.000 dan uang LKS Rp. 10.000 serta uang pembelian Talang Air sebesar Rp. 50.000 per siswa dari kelas 2 sampai kelas 6.
Sementara tindakan konyol pihak sekolah yang diduga kerjasama dengan komite sekolah telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Atas tindakan pihak dinas pendidikan yang hanya sebatas teguran, patut diduga, ada hal yang mencurigakan dalam perihal pemanggilan tersebut, yang berujung pada asal bapak senang.
Karena pungutan liar tersebut telah terucap dari mulut salah seorang tokoh pemuda dan sekaligus anggota komite, bahwa pungutan tersebut ada, namun beralih hasil kesempatan, jawabnya guna upaya mengkambinghitamkan orang tua murid.
“Berita SDN 01 Batagak yang sudah sampai ke telinga saya, agar masalah ini dapat di luruskan, didudukan bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman” . Ungkap yang mengaku bernama Doni Herman.
Pungutan uang komite itu memang ada, tetapi ini semua dilakukan atas kesepakatan Komite dengan wali murid bukan kesepakatan wali murid dengan kepala sekolah. Jadi ini semua terjadi didasarkan atas kebijaksanaan dan kesepakatan bersama.Ucapnya.(Feri Candra)