ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Pembangunan Perumahan Majesty Land Padang Diduga Ilegal

Pihak proyek bungkam saat di konfirmasi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
30 Mei 2025
in Bidik
A A
0
308
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG-Zonadinamikanews.com,-Pembangunan proyek perumahan Majesty Land kembali menjadi sorotan. Proyek properti yang saat ini tengah dibangun di kawasan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, diduga kuat menyalahi aturan perizinan. Berdasarkan penelusuran media ini, izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen sertifikat lainnya tertera untuk lokasi berbeda, yakni kawasan Gunung Pangilun.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas dan kepatuhan pengembang terhadap regulasi tata ruang dan perizinan yang berlaku di Kota Padang. Sejumlah pihak meminta agar aparat berwenang segera turun tangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

Izin Lokasi di Gunung Pangilun, Pembangunan di Kampung Lapai
Penelusuran media ini terhadap dokumen sertifikat dan izin pembangunan menunjukkan bahwa izin prinsip dan izin lingkungan dari proyek Majesty Land mengacu pada lokasi di Gunung Pangilun. Namun di lapangan, aktivitas pembangunan fisik perumahan berlangsung aktif di Kampung Lapai—lokasi yang berbeda secara administratif maupun geografis.

Pembangunan tersebut sudah mencapai tahap pematangan lahan dan pemasangan struktur bangunan awal, dengan sejumlah unit hunian tampak dalam proses pengerjaan. Kawasan yang menjadi lokasi pembangunan termasuk daerah padat penduduk dan cukup strategis, sehingga potensi nilai ekonomi proyek ini cukup tinggi.

Namun, perbedaan lokasi izin dengan lokasi aktual pembangunan ini membuka potensi pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah Kota Padang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta regulasi teknis mengenai perizinan pembangunan.

Pengawas Proyek Bungkam
Muhammad Zikri yang disebut sebagai pengawas lapangan proyek Majesty Land saat dikonfirmasi, enggan memberikan tanggapan. Dihubungi melalui sambungan pesan Whatsapp, hingga berita ini diturunkan, Zikri belum memberikan klarifikasi ataupun penjelasan.

Sikap bungkam dari pihak pengembang menambah ketidakjelasan status proyek ini di mata publik. Sejumlah warga sekitar pun mengaku tidak mengetahui secara pasti soal izin pembangunan di kawasan tersebut.

“Kami hanya tahu ada pembangunan perumahan, tapi soal izin dan legalitas, kami tidak diberitahu. Tiba-tiba saja alat berat masuk dan mulai menggali lahan,” ujar Fadli (42), warga Kampung Lapai yang tinggal tak jauh dari lokasi proyek.

Reaksi Warga dan Desakan Investigasi
Sejumlah warga menyuarakan kekhawatiran atas potensi dampak pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Selain menyangkut aspek keselamatan lingkungan, warga juga khawatir jika nantinya perumahan yang dibangun ternyata bermasalah secara hukum.

“Kalau ternyata izinnya untuk lokasi lain, dan dibangun di sini, bagaimana dengan status rumah yang dijual nanti? Apakah bisa disertifikatkan? Ini akan merugikan pembeli dan warga sekitar,” ujar Nuraini (37), ibu rumah tangga setempat.

Menanggapi temuan ini, sejumlah pemerhati kebijakan publik dan aktivis lingkungan di Kota Padang mulai angkat suara. Mereka mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang untuk segera melakukan investigasi.

“Kalau benar izinnya untuk Gunung Pangilun dan dibangun di Kampung Lapai, maka ini pelanggaran berat. Ini bisa masuk kategori pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan izin,” ujar Rinaldi, pegiat anti-korupsi dari Forum Transparansi Publik Sumbar.

Potensi Sanksi dan Langkah Hukum
Secara hukum, pembangunan yang tidak sesuai dengan izin lokasi dapat dikenakan sanksi administratif, pembekuan izin, hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP sesuai Perda No. 4 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung di Kota Padang.

Tidak hanya itu, pengembang juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti sengaja memanipulasi lokasi pembangunan untuk menghindari proses perizinan tambahan.

“Kita perlu audit menyeluruh terhadap dokumen izin pengembang dan pencocokan dengan koordinat GPS lokasi pembangunan. Jika ada ketidaksesuaian, maka proses hukum harus ditegakkan,” ujar Dr. Hendra Wibowo, ahli hukum tata ruang dari Universitas Andalas.

Pemkot Diminta Bertindak Tegas
Pemerintah Kota Padang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan ini. Namun sejumlah anggota DPRD Kota Padang menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dalam rapat kerja bersama dinas terkait.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti ada pelanggaran, maka proyek harus dihentikan sampai seluruh perizinan diperbaiki. Ini soal kredibilitas tata kelola kota dan perlindungan terhadap konsumen,” ujar Yosrizal, anggota Komisi III DPRD Kota Padang.

Yosrizal juga meminta kepada warga yang memiliki informasi atau keluhan terhadap proyek ini untuk segera menyampaikan kepada dewan atau Ombudsman Sumbar agar dapat ditindaklanjuti.

Pembangunan perumahan Majesty Land di Kampung Lapai tampaknya menjadi contoh nyata bagaimana lemahnya pengawasan terhadap proyek-proyek properti yang berkembang pesat di Kota Padang. Dengan tingginya permintaan hunian, para pengembang berlomba mengejar keuntungan, namun kadang mengabaikan aspek legalitas dan kepatuhan regulasi.

Temuan bahwa izin proyek ini berada di Gunung Pangilun, namun pelaksanaan berada di Kampung Lapai, adalah indikasi kuat adanya penyimpangan yang harus segera ditindaklanjuti oleh otoritas terkait. Tanpa ketegasan dari pemerintah, risiko kerugian akan terus membayangi masyarakat, baik dari sisi lingkungan, sosial, maupun ekonomi.

(Tim).

Previous Post

Pekerjaan Pemagaran TPU Kampung Gonjing Desa Waringin Karya Asal Asalan

Next Post

IWO Indonesia Korwil 5 Karawang Terbentuk

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post

IWO Indonesia Korwil 5 Karawang Terbentuk

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas

Ketua DPD LAI Sumut: Rp.500 Juta Lebih Biaya Pemeliharaan Sapras SMAN 6 Padang Sidempuan Tidak Jelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!