ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Pendidikan

Instruksi KDM, Pelajar di Jawa Barat Wajib Ada di Rumah Jam 21.00 Wib

Jam Malam bagi pelajar yang wajib di patuhi

zonadinamikanews by zonadinamikanews
27 Mei 2025
in Pendidikan
A A
0
223
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAWA BARAT-Zonadinamikanews.com. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik dalam rangka mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Surat edaran yang diterbitkan pada 23 Mei 2025 ini bertujuan membentuk generasi muda yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter, dan Singer.

BacaJuga ...

Program SAITAPAIAS & TAPAMAJU di SD Negeri 174568 Simorangkir

Program SAITAPAIAS & TAPAMAJU di SD Negeri 174568 Simorangkir

3 minggu ago
Revitalisasi SDN 07 Labuhan Kabupaten Agam Sumbar Dikawal Masyarakat Sekitar

Revitalisasi SDN 07 Labuhan Kabupaten Agam Sumbar Dikawal Masyarakat Sekitar

3 minggu ago
Jhon Girsang Minta Polres Humbahas Periksa Kepsek  SMAN 1 Paranginan

Apakah Kadisdik Deli Serdang Tidak Paham Juknis BOS Atau Ada Niat Terselubung?

3 minggu ago

Kebijakan ini membatasi aktivitas peserta didik di luar rumah pada malam hari, yakni mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Namun, terdapat beberapa pengecualian, seperti apabila pelajar mengikuti kegiatan sekolah atau lembaga pendidikan resmi, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua/wali, serta kondisi darurat.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan penguatan karakter pelajar di Jawa Barat,” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulis.

Surat edaran tersebut juga menegaskan pentingnya peran serta pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masyarakat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jam malam.

Bupati dan Wali Kota diminta mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat kecamatan hingga satuan pendidikan dasar, sementara Dinas Pendidikan Provinsi bertanggung jawab terhadap satuan pendidikan menengah dan khusus.

Selain itu, koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat juga dilakukan untuk mendukung implementasi dan pengawasan kebijakan ini.(Tomri)

Previous Post

Anggaran Untuk Wartawan di Sekretariat DPRD Medan di Korupsi

Next Post

Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu di Tuding Kerap terima Fee Proyek 10%

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Program SAITAPAIAS & TAPAMAJU di SD Negeri 174568 Simorangkir
Pendidikan

Program SAITAPAIAS & TAPAMAJU di SD Negeri 174568 Simorangkir

20 Mei 2026
Revitalisasi SDN 07 Labuhan Kabupaten Agam Sumbar Dikawal Masyarakat Sekitar
Pendidikan

Revitalisasi SDN 07 Labuhan Kabupaten Agam Sumbar Dikawal Masyarakat Sekitar

19 Mei 2026
Jhon Girsang Minta Polres Humbahas Periksa Kepsek  SMAN 1 Paranginan
Pendidikan

Apakah Kadisdik Deli Serdang Tidak Paham Juknis BOS Atau Ada Niat Terselubung?

19 Mei 2026
Sejumlah Kepsek SD di Delis Derdang  Mengeluh Atas Tindakan Kadisdik
Pendidikan

Sejumlah Kepsek SD di Delis Derdang Mengeluh Atas Tindakan Kadisdik

19 Mei 2026
Kepsek SDN 06 Lubuk Alung Diduga Paksa Orang Tua Murid Bayar Uang Perpisahan
Pendidikan

Kepsek SDN 06 Lubuk Alung Diduga Paksa Orang Tua Murid Bayar Uang Perpisahan

16 Mei 2026
Masyarakat Siborongborong Sambut Positif Penugasan Tamrin Marpaung di SMPN 4
Pendidikan

Masyarakat Siborongborong Sambut Positif Penugasan Tamrin Marpaung di SMPN 4

13 Mei 2026
Next Post
Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu di Tuding Kerap terima Fee Proyek 10%

Sekretaris Nagari Sungai Sirah Kuranji Hulu di Tuding Kerap terima Fee Proyek 10%

Ada WNA Korea Lecehkan Pemkab Tangerang, Buat Bangunan Tak Kantongi IMB?

Ada WNA Korea Lecehkan Pemkab Tangerang, Buat Bangunan Tak Kantongi IMB?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

Dana Revitalisasi Rp.2 Miliar di SMPS NU Pasar Sorkam Disorot

7 Juni 2026
Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

Program Sandes di Taput Gagal Fungsi, Diduga Akibat Korupsi

7 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!