ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Success Fee Advokat Rp.12 M di PTPN II Tanjung Morawa Bermasalah?

Rp12.368.968.000 itu untuk sembilan perkara

zonadinamikanews by zonadinamikanews
7 Mei 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
173
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMUT-Zonadinamikanews.com.Tahun 2021 s/d tahun 2023, PTPN II telah memberikan Success Fee kepada advokat senilai Rp12.368.968.000 atas sembilan perkara.

Success Fee merupakan fee yang diberikan apabila tim advokat berhasil memenangkan perkara di tingkat peradilan mulai dari tingkat pertama sampai dengan tingkat MA.

BacaJuga ...

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

2 hari ago
Oknum Polisi di Polda Sumut Kendalikan Galian C Ilegal di Deli Serdang

Oknum Polisi di Polda Sumut Kendalikan Galian C Ilegal di Deli Serdang

2 hari ago
Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

4 hari ago

Merujuk kepada dokumen PKSJKH besaran fee ditetapkan 2,5% di tingkat PN maupun PT dan maksimal 5% di tingkat MA dari nilai objek gugatan.

Success Fee hanya dapat dibayarkan apabila perkara tersebut dimenangkan dan menurut pertimbangan PTPN II wajar diberikan untuk advokat.

Persentase besaran yang diberikan bervariasi tergantung dari kemampuan perusahaan dan kesepakatan bersama antara PTPN II dengan tim advokat Nusantara II LCC.

Dalam pembayaran Success Fee tahun 2021 terdapat kelebihan bayar 4 tagihan/perkara senilai Rp8.271.191.768,56.

Ke-4 perkara tersebut merupakan perkara di tingkat Peradilan Tata Usaha Negara (TUN). Majelis Hakim dalam putusannya telah menuangkan nilai kerugian dari objek gugatan yang diperkarakan sebagai acuan dasar pemberian Success Fee.

Dan anehnya, Success Fee yang dibayarkan melebihi dari potensi kerugian objek gugatan sehingga nilainya dianggap tidak wajar apalagi perkara tersebut di tingkat peradilan TUN.

Pada dokumen pembayaran :
1. PP No 2.1/PP)182/II/202, luas objek gugatan 4.000.000 m2, potensi kerugian objek gugatan Rp158.192.000.000, Success Fee yang dibayarkan senilai Rp3.254.734.657,60 dan mengacu kepada luas objek gugatan seharusnya Success Fee yang dibayarkan senilai Rp3.006.648.000 dan terdapat kelebihan bayar senilai Rp259.086.857,60.

2. PP No 2.1/PP/343/ III/2021, luas objek gugatan 33.466, 25 m2, potensi kerugian objek gugatan senilai Rp1.433.259.088,75, Success Fee yang dibayarkan senilai Rp4.593.285.686,70 dan mengacu kepada luas objek gugatan seharusnya Success Fee yang dibayarkan senilai Rp.6.449.665,90 dan terdapat kelebihan bayar senilai Rp4.586.836.020,80

3. PP No 2.1/PP/389/III/2021, luas objek gugatan 14.279,00 m2, potensi kerugian objek gugatan senilai Rp564.705.892, Success Fee yang dibayarkan senilai Rp3.436.563.008 dan mengacu kepada luas objek gugatan seharusnya Success Fee yang dibayarkan senilai Rp11.294.117,84, dan terdapat kelebihan bayar senilai Rp3.425.268.890,16

Pada putusan ketiga perkara tersebut, PTPN II memposisikan diri sebagai terbanding/tergugat. Atas hal tersebut indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp8.271.191.768,56.

Padahal untuk beberapa perkara seperti perkara Nomor 51/Pdt.G/2020/PN-LBP, Jo 508/Pdt/2020/PT-Mdn, 122/Pdt.G/2020/PN-LBP, 230/Pdt.G/2020/PN-LBP, dan 10/Pdt.G/2020/PN-LBP Jo 46/Pdt/2021/PT-Mdn Jo 2425 K/Pdt/2022, dibayarkan sesuai dengan luasan yang diperkarakan dan bukan total luasan.

Dalam hal ini, sangat mengherankan adanya pembayaran Success Fee yang berkali-kali lipat nilainya dibandingkan luas lahan dan nilai kerugian yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Tentu perlu ditelusuri lebih dalam lagi terkait penetapan Success fee advokat yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut dan dasar apa yang dipakai untuk menetapkan Success Fee yang dibayarkan. Diduga terjadi upaya kongkalikong antara oknum di PTPN IV dengan pihak Advokat.

Sementara sesuai aturan main untuk penanganan suatu perkara apalagi masalah perkara pertanahan sudah jelas diatur baik melalui aturan internal PTPN maupun Kementerian BUMN seperti SK Direksi Nomor Dir/Per/08/2020 tanggal 21 Juli 2020 tentang Pedoman PBJ, SOP Nomor SOP-KEU-012 tanggal 3 November 2020 tentang Pembayaran Kepada Pihak Ketiga atas Utang Usaha dan Utang Lain-lain di Kantor Direksi, dan Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Koorporasi.

Penunjukan advokat juga perlu dipertanyakan. Ada indikasi penghunjukan kantor hukum tidak didukung kualifikasi administrasi dan penetapan Monthly Base tidak berdasar.

Soalnya masih banyak juga perkara yang mangkrak. Dan kenapa anggaran yang diluncurkan bisa kelebihan bayar, ada apa ini? Apalagi sekarang ini dalam penyelesaian pelepasan HGU PTPN II banyak kali menimbulkan masalah baik di lapangan maupun di administrasi.

Misalnya, ini sebagai contoh kasus yang terjadi pada pelepasan HGU PTPN II ke Pemkot Binjai, hingga sekarang masalahnya tak beres-beres. Padahal sudah ada pelepasan HGU kepada Pemkot Binjai dengan nilai ganti rugi berdasarkan nominatif Gubernur Sumatera Utara senilai Rp8,9 miliar. Tapi baru dibayar Rp4 miliar.

Tak tahu bagaimana kerjanya, dugaan kongkalikong untuk menghamburkan uang perusahaan terlihat jelas kepada oknum Advokat yang ditunjuk bersama menajemen perusahaan. Sekarang malah dibentuk tim baru untuk menangani perkara penyelesaian nominatif areal yang dikuasai masyarakat dan eks rumah dinas, namanya Satgas Task Force.(m)

Previous Post

Terkait Dana Desa, Kades Paya Bakung Deli Serdang Siap Kaki Di Penjara

Next Post

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana
Hukum & Kriminal

Kasat Reskrim Polres Simalungun di Kepung 7 Laporan Pidana

9 Mei 2025
Oknum Polisi di Polda Sumut Kendalikan Galian C Ilegal di Deli Serdang
Hukum & Kriminal

Oknum Polisi di Polda Sumut Kendalikan Galian C Ilegal di Deli Serdang

9 Mei 2025
Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

7 Mei 2025
Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi
Hukum & Kriminal

Ketum IWO Indonesia Maju Terus Membela Jurnalis Korban Kriminalisasi

5 Mei 2025
Janggal Akan Kematian Harry Salam, Ortu Cari Keadilan
Hukum & Kriminal

Janggal Akan Kematian Harry Salam, Ortu Cari Keadilan

2 Mei 2025
Kasus 650 Ha Lahan Hutan Negara Libatkan Keluarga Bupati Solok Selatan
Hukum & Kriminal

Kasus 650 Ha Lahan Hutan Negara Libatkan Keluarga Bupati Solok Selatan

2 Mei 2025
Next Post
Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

Dugaan Korupsi Pengadaan Kacamata Baca dan JKN Dinkes Sumut

AKBP (Purn) Maymuspi,SE.,MM, Siap Jadi Calon Ketua KONI Padang Pariaman

AKBP (Purn) Maymuspi,SE.,MM, Siap Jadi Calon Ketua KONI Padang Pariaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Tiga Buku Karangan Gus Shiva Gratiskan untuk Affiliate TikTok Shop

Tiga Buku Karangan Gus Shiva Gratiskan untuk Affiliate TikTok Shop

10 Mei 2025
Oknum Pendidik di SMKN 2 Okus, Sumsel Diduga Keras Lakukan Penipuan Pada Ortu Murid

Merasa di Tipu, Orang Tua Murid Pertanyakan Uang Untuk Beli Tanah di SMKN 2 OKU Selatan

10 Mei 2025
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!