SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Masyarakat pemerhati Hukum Pekanbaru Afriadi Andika, S.H., M.H. turut menyoroti viral berita yang beredar. menyampaikan Puluhan Pemimpin Redaksi,Wartawan Riau dan Sumatera Barat, sangat kecewa terhadap kejadian wilayah sijunjung ada dugaan pidana berupa penganiayaan, perusakan dan lainnya.
Dukungan dan perlawanan sepenuhnya dilakukan Pers Riau dan Sumatera Barat bersama Herman Tanjung Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Wartawan Anti Kekerasan Indonesia (DPP-AWAK) serta Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) dibawah Kepemimpinan Ismail Sarlata selalu Ketua Umum atas nama Pers Indonesia, setelah memperoleh keterangan langsung dari ke 4 wartawan Riau yang memperoleh perlakuan dugaan tindak pidana yang telah terjadi pada mereka (4 korban) pada 13-14 Maret 2025 lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang di Tanjung lolo Kabupaten Sejunjung Provinsi Sumatera Barat.
Keterangan yang sama juga diberikan oleh korban, serta meminta untuk membuat laporan langsung di Polda kepada Kapolda melalu Direskrimum. Saat dipertemukan oleh
Joni sikumbang, SH Tokoh Pers Riau yang peduli akan nasib yang menimpa wartawan Riau kepada Kombes T. Fani Dirreskrimum yang turut hadir Wadirmum, AKBP Andre Anas, S.I.K., M.H Kapolres Sijunjung di ruangan kerja Wadirmum Polda Sumbar yang yang berlokasikan Jl. Jend. Sudirman No.55, Padang Pasir, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat 25113. Rabu (19/03/2025)
Namun amat disayangkan, permintaan Korban untuk dibuat laporan di Polda demi untuk keamanan ditolak oleh Kombespol T.Fanani Dirreskrimum. Melainkan diminta untuk dilaporkan di Polres Sijunjung, melalui Kuasa Hukum Korban dengan alasan untuk mempermudah proses pemanggilan pelaku dan saksi.
Masyarakat pemerhati hukum Afriadi Andika, SH.,MH sebagai penegak hukum seharusnya membuat edukasi hukum kepada korban dan memperjuangkan hak-hak korban. Saya menduga ini adalah catatan kecewa dalam penerapan hukum.
Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.
Dan, yang paling mencemaskan masyarakat adalah kecenderungan telah hilangnya independesi instansi penegak hukum. Masyarakat melihat institusi penegak hukum terikat pada kekuasaan, sehingga mudah ditekan dan dijadikan alat Untuk beberapa kepentingan dan tujuan.
Masyarakat pemerhati hukum Afriadi Andika, SH.,MH yang juga sebagai praktisi hukum menyampaikan etika dan hukum merupakan dua hal yang saling berkaitan. Etika merupakan tolak ukur sesuatu berdasarkan kesesuaiannya dengan nilai – nilai kebaikan, kesopanan dan kepantasan.
Masyarakat pemerhati hukum Afriadi Andika, SH.,MH, bersama puluhan media kecewa setelah sampai di Mapolres Sijunjung yang berlokasikan Jl. Jend Sudirman, Muaro Sijunjung Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumbar pada Kamis (20/03/2025) menuai kekecewaan. Dimana pihak Polres melalui Ka satreskrim diarahkan ke Pengaduan dengan bukti STPL bernomor : STPLP/44/III/22025/SPLT-RES SJJ, sehingga tidak sesuai dengan harapan Insan Pers dan apa yang telah diarah Kapolda melalui Dirreskrimum Kombespol T.Fanani.
Kekecewaan yang dirasakan tidak hanya disitu saja, adanya dugaan perdamaian yang ingin dilakukan Aparat penegak hukum dengan oknum pelaku penyekapan, penganiayaan, pelecehan dan pemerasan yang telah terjadi kepada 4 wartawan selalu Korban.
Faktor yang mempengaruhi adalah fakta tentang oknum penegak hukum yang menjadi pelaku atau terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana.
Institusi penegak hukum pasti tau apa yang yang harus dilakukan untuk memulihkan kepercayaan dan kehormatan. (TIM).