ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Hukum & Kriminal

Tiga Orang Warga Negara Tiongkok di Pandan Kab.Tap-Teng

bermotif mencari jodoh Menikahi perempuan Indonesia tanpa prosedur

zonadinamikanews by zonadinamikanews
19 Maret 2025
in Hukum & Kriminal
A A
0
179
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tapteng, Zonadinamikanews.Petugas Seksi Pntelkadim Kantor imigrasi kelas ll TPI Sibolga berhasil mengamankan 3 orang LM(lk), PZ(lk), XZ(lk) yang berasal dari warga Negara Tiongkok di penginapan keluarga Syariah Pandan yang beralamat di Pantai Indah Pandan, Kab.Tapanuli Tengah.3 orang Warga Negara Asing.

Berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya keberadaan & kegiatan orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

BacaJuga ...

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

1 minggu ago
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

3 minggu ago
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

3 minggu ago

Ketiga warga Negara Tiongkok tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan bermotif mencari jodoh.Menikahi perempuan Indonesia tanpa prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan.
Berlangsungnya kegiatan mencari jodoh di Indonesia dengan bertujuan menikahi perempuan Indonesia dibawa ke China dengan bantuan sepupunya Tiongkok yang berinisial P.Z yang memiliki teman warga Negara Indonesia a.n S.G.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui 3 warga tiba di Indonesia pada tanggal 27 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan VISA kunjungan indeks C2 untuk tujuan pembicaraan bisnis namun kegiatan tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.Dimana selama berada di Indonesia 3 warga Negara Tiongkok tersebut tidak pernah melakukan kegiatan bersifat bisnis . Maka kepada ketiganya telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Nomor.WIM.2.IMI.IMI.5-GR.03.11-0904 tanggal 12 Maret 2025; ujar Akbar didampingi Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, Kasi Inteldakim Kanim kelas ll TPI Sibolga, Andi Febri Rinaldhi dan Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKPM. Taufik Siregar, saat menggelar konfrensi pers di Kanim kelas ll Sibolga, Senin (17/3) Kepala Kantor Imigrasi juga menambahkan bahwa sdr tidak memiliki Certificate Of No Impediment(CNI) atau juga dikenal surat keterangan lajang yang menyatakan kelayakan untuk menikahi WNI yang dikeluarkan oleh perwakilan Negara yang bersangkutan.

Kebijakan Imigrasi Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy,dimana setiap orang asing yang masuk dan tinggal di wilayah indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan dan keamanan dan ketertiban umum serta memiliki maksud dan tujuan yang jelas. Upaya pengungkapan komitmen kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program akselerasi menteri Imigrasi dan pemasyarakatan yaitu pencegahan TPPO dan TPPM, terangnya.

Ketiga WNA Tiongkok tersebut telah melanggar pasal ayat(1) UU no.6 Tahun 2011 tentang imigrasian yaitu pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif ke imigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah di Indonesia termasuk melakukan kegiatan berbahaya yang tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan oleh karenanya terhadap 3 orang warga Negara Tiongkok tersebut dikenakan tindakan administratif ke imigrasian berupaya pembatalan izin tinggalnya pendetensian kemudian pendeportasian ke Negara asalnya. Rencananya akan dilakukan pada tanggal (18 Maret 2025 ) dan selanjutnya di cantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam pasal 75 ayat (2) huruf a,b,d dan F undang undang no.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tegasnya .

Kepala Kantor Imigrasi juga berharap kepada Warga Negara Indonesia agar lebih bijak untuk menjalin hubungan Komunikasi dengan Warga Negara Asing .( N.P )

Previous Post

GMPM Madina Gelar Khitanan Massal Gratis ke II Tahun 2025.

Next Post

Di HUT IKAHI, Para Wakil Tuhan di PN Toba GelarDonor Darah dan Bakti Sosial

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban
Hukum & Kriminal

Tim Hukum PASTI Dampingi Divia Bunga Azzahra ke LPSK, Dorong Jaminan Keamanan dan Pemenuhan Hak Korban

27 Oktober 2026
Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?
Hukum & Kriminal

Kasus Persetubuhan Terhadap Seorang Penyandang Disabilitas di Polres Humbahas Mandek?

16 Oktober 2026
DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.
Hukum & Kriminal

DPC GRIB Jaya Kota Bekasi Akan Laporkan Salah Satu Media Online dan Narsum nya.

16 Oktober 2026
Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka
Hukum & Kriminal

Sipembawa Golok Untuk Bubarkan Ibadah di GKPI Rajeg Tangerang Resmi Tersangka

13 Oktober 2026
Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul
Hukum & Kriminal

Oknum Guru di Pondok Pesantren di Kota Bekasi Jadi Tersangka Cabul

10 Oktober 2026
Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum
Hukum & Kriminal

Judi Sabung Ayam di Kinali Simpang Panco Pasaman Barat Tidak Tersentu Hukum

8 Oktober 2026
Next Post
Di  HUT IKAHI, Para Wakil Tuhan di PN Toba GelarDonor Darah dan Bakti Sosial

Di HUT IKAHI, Para Wakil Tuhan di PN Toba GelarDonor Darah dan Bakti Sosial

Oknum Komite SMPN 1 Lubuk Alung Tuding Oknum Kepsek Terindikasi Korupsi Dana BOS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Rutan Balige Paparkan Program Pembinaan Warga Binaan Kepada Media dan LSM

Rutan Balige Paparkan Program Pembinaan Warga Binaan Kepada Media dan LSM

4 November 2026

Terkait Pemindahan Lokasi Proyek Revitalisasi TK Roiqoh, Kadisdik Padangsidempuan Bungkam

4 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!