TAPUT-Zonadinamikanews.com. Seorang oknum guru di SDN 173388 Dolok Saribu, kecamatan Pagaran, Tapanuli Utara, diduga tidak memiliki etika sebaga seorang pendidik, oknum pendidik tersebut diketahui Bernama Hendra Lumbantoruan.
Terlihat dalam Vidio yang di terima media ini, Hendra Lumbantoruan membelakangi kakak perempuanya dan menurunkan celana pendeknya serta menununjukan celana dalamnya sembari membukku, seperti memberikan pantat pada kakak perempuanya.
Dalam menanggapi akan video tersebut, Bontor A. Hutasoit, S.IP, M.SP kepala dinas Pendidikan Tapanuli Utara menilai, bahwa oknum guru tersebut sudah tidak punya etika dan harus di bina dan di periksa.
“Ya itu sudah tidak memeliki etika, dan akan saya panggil untuk dimintai keterangan dan untuk di bina, tidak pantas seorang pendidik berbuat begitu, apalagi kepada seorang perempuan” tegas Bontor Hutasoit beberapa waktu lalu.
Sementara itu, seorang praktisi hukum Hobbin Gultom , SH menilai, Tindakan oknum pendidik tersebut, benar-benar tidak punya etika, seorang pendidik seharusnya tidak melakukan hal demikian, apalagi kepada seorang perempuan, itu bisa dikategorikan pelecehan seksual dan porno grapi.
“Kalau saya perhatikan video tersebut, memang sangat miris, seorang berlabel guru, tapi tidak paham etika, seharusnya, seorang guru memberikan Pendidikan yang baik kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya, bertingkah aneh-aneh dengan membuka celana dan menunjukkan celada dalam nya pada orang lain, apalagi pada seorang perempuan”
Tindakan oknum guru tersebut bisa kena pasal yang mengatur tentang perbuatan menunjukkan kemaluan pada wanita adalah Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal ini mengatur tentang perbuatan yang melanggar kesusilaan di muka umum, tegas Hobbin Gultom.
Nuryalam Tarulina Siburian warga Hutatua Desa Parhorboan, Kecamatan Pangaran, Kabupaten Tapanuli utara, yang memvidiokan ulah oknum guru tersebut membeberkan kronologis memalukan dan terkesan melecehkan Wanita tersebut.
Berikut kronologisnya, pada hari senin 20 Januari 2025 saya mengambil video atau dokumentasi terkait kondisi rumah parsaktian atau rumah peninggalan kakek kami Op Buha Lumbantoruan, Adapun tujuan saya memvidioakan hal tersebut adalah di karenakan Tindakan dari Hendra Lumbantoruan yang selalu menimbun tanah ke areal rumah parsaktian yang menimbulkan kerusakan rumah parsaktian.
Rumah parsaktian atau rumah peninggalan dari op Buha, dahulunya ,masih baik dan layak huni, namun karena Tindakan Hendra rumah tersebut menjadi rusak dan sudah tidak layak huni,, sementara rumah peninggalan op Buha tersebut hingga saat saat ini belum ada yang di bagi atau diserahkan kepada siapapun, dari anak atau keturunan dari op Buha.
Dan setelah Hendra Lumbantoruan melihat saya sedang memvidioakan, Hendra berpura-pura mencangkul-cangkul tanah sambil berputar membelakangi saya, dan selanjutnya dia melorotkan celana pendeknya, sampai kelihatan celana dalamnya, dan sambal nungging menunjukkan pantatnya pada saya, Tambah Nuryalam Tarulina Siburian.
Karena perbuatannya sudah melecehkan saya, apalagi dia selaku pendidik, bahwa Tindakan dia itu sudah sangat memalukan dan tidak menghargai seorang perempuan, maka saya ambil Langkah hukum untuk melaporkannya kepenegak hukum, tegas Nuryalam Tarulina Siburian.
Tanggal 20 Februri 2025, saya sudah resmi membuka laporan polisi di polres Tapanuli Utara, dan sebelumnya pun saya sudah membuat pengaduan, baik ke Kapolres, Bupati dan Kadis Pendidikan Tapanuli Utara, Ujar Nuryalam Tarulina Siburian.
Hendra Lumbantoruan saat di mintai media ini terkait laporan tersebut, melalui pesan whatsapp menanggapi
“Na salah kirim do lae? …nga naeng mekkel au mamereng lae. so huantusi manang surat aha nuaeng dikirim lae tu au.nga sae be i lae.polres do makkaluarhon surat i. ba tu polres ma sukkun lae” jawan Bahasa batak.
Yang artinya: “Sudah salah kirim itu lae? sudah mau ketawa saya melihatnya lae, saya tidak mengerti atau surat apa yang di kirim lae ke saya, sudahlah lae,Polres aja mengeluarkan surat, ya ke polres lah tanya lae” (CIJES)