ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

PT. Bukit Raya Mudisa Diduga Serobot Tanah Ulayat 3.000 Ha Milik Tokoh Adat Suku Melayu

zonadinamikanews by zonadinamikanews
22 Februari 2025
in Bidik
A A
0
328
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUMBAR-zonadinamikanews.com,- Tokoh adat Ulayat Suku Melayu Lareh Batang Sipotar, Kenagarian Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar, meminta kembali tanah ulayat adat mereka yang dikuasai oleh pihak lain yakni PT. Bukit Raya Mudisa.

Tanah ulayat adat itu sekitar 3.000 hektare yang dahulunya menyerahkan hutan ulayatnya untuk dikelola PT Bukir Raya Mudisa guna pembangunan Hutan tanaman sesuai perizinan (IUPHHK-HTI) Berdasarkan surat Keputusan menteri kehutanan dan perkebunan No. 257/Kpts-II/2000. Hal tersebut disampaikan dalam Akta Notaris yang disepakati pada 24 september 2010.

BacaJuga ...

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

3 hari ago
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

4 hari ago
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

6 hari ago

Dalam perjanjian akta notaris  Tokoh adat Ulayat Suku Melayu Lareh Batang Sipotar perwakilan ninik mamak/masyarakat nagari Lubuk Ulang Aling sepakat menyerahkan pengelolaan tanah ulayat tersebut kepada PT. Bukit Raya Mudisa dengan syarat yaitu PT. Bukit Raya Mudisa menyetujui memberikan kopensasi/fee kepada penghulu suku melayu atas kayu alam sebagai wujud penghargaan dan rasa memiliki, dengan nilai kopensasi Kayu Alam Rp. 10.000/m³ (sepuluh ribu rupiah per meter kubik) untuk jenis kayu log, selanjutnya untuk jenis bahan baku serpihan (BBS) sebesar Rp. 5.000/ton (lima ribu rupiah per ton), kopensasi tersebut akan dibayarka setiap bulan setelah kayu sampai ditempat dan ditimbang pabrik industri. Namun hingga saat ini perjanjian kompensasi tersebut tidak diwujudkan oleh pihak PT. Bukit Raya Mudisa.

Undang-Undang mengenai hukum Adat  terkait tanah Ulayat di Ranah Minang Sumatera Barat sejauh ini belum ada perubahan. Hal itu tertuang dalam pasal 18 B ayat (2) UUD 1945, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.”

Terkait pengaturan Tanah Ulayat, telah disebutkan dalam pasal 3 Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang berbunyi, “dengan mengingat ketentuan ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak Ulayat dan hak hak yang serupa itu dari masyarakat masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan Nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan peraturan lain yang lebih tinggi”. Untuk di Sumatera Barat, terkait Tanah Ulayat itu juga diperkuat dengan lahirnya Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan pemfaatannya pada pasal 1 angka 7 mengartikan, “Tanah Ulayat sebagai bidang tanah pusaka beserta sumberdaya alam yang ada diatasnya dan didalamnya diperoleh secara turun temurun merupakan hak masyarakat hukum adat di Provinsi Sumatera Barat”

Namun, Undang Undang dan Perda tersebut disinyalir tidak berlaku pengelola PT. Bukit Raya Mudisa Kabupaten Solok Selatan, atas nama Penghulu Suku Melayu yang menjadi korban kriminalisasi oleh aparat penegak hukum (APH) dan Pemilik PT. Bukit Raya Mudisa.

Dari tindakan yang dilakukan oleh PT. Bukit Raya Mudisa maka Ninik mamak Suku melayu serta Masyarakat telah banyak mengalami kerugian yang jika ditaksir yakni mencapai Rp. 378.000.000 (tiga ratus tujuh puluh delapan miliyar rupiah), dan Rp. 50.000.000 perhari  Dengan rincian:

  1. Untuk 1 Ha Tanah Ulayat menghasilkan sekitar 150 kubik kayu log dan 200 TON Kayu Chips atau kayu jenis bahan baku serpihan. Yang berarti untuk 3000 Ha berarti Penggugat Penggugat telah mengalami kerugian 3000 x 150 Kubik Kayu Log = 450.000 Kubik Kayu Log dan di tambah dengan 3000 X 200 Ton = 600.000 Ton Kayu Jenis serpihan (Chips).
  2. Harga 1 KUBIK KAYU Log adalah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), sedangkan harga 1 Ton Kayu Chips atau kayu serpihan adalah Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah); Sehingganya kerugian dari kayu Log adalah 450.000.- X Rp. 600.000,- -Rp. 270.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh miliar rupiah): Kerugian dari kayu chips (kayu serpihan) adalah 600.000,- X Rp 180.000 Rp. 108.000.000.000,- (seratus delapan miliar rupiah ).
  3. Sehingganya Penggugat telah mengalami kerugian sekitar Rp. 270.000.000.000,- + Rp. 108.000.000.000.- = Rp. 378.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puinh delapan mil’ar rupiah.

Dan kerugian ini haruslah diganti oleh PT. Bukit Raya Mudisa yang telah menghilangkan tanah ulayat suku melayu dalam.

Namun hingga saat ini PT. Bukit Raya Mudisa masih saja melakukan Kegiatan pengelolaan atau pengambilan hasil hutan ulayat suku melayu.

Masyarakat menuntut pemerintah dan PT. Bukit Raya Mudisa menyelesaikan persoalan penggarapan tanah ulayat dan menghentikan kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat adat di kenagarian Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.

Kami minta pemerintah serta APH tindak tegas Kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak PT. Bukit Raya Mudisa terhadap tanah ulayat suku melayu Dalam Lareh Batang Sipotar Nagari Lubuk Ulang Aling.

(z)

Previous Post

Jalan Santai dan Edukasi Historikal SMA N 1 Silaen di Monumen D.I Pandjaitan

Next Post

Oknum Guru SDN 173388 Dolok Saribu Pagaran Tunjukan “Pantatnya” Pada Seorang Perempuan

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.
Bidik

PPK Perairan Dinas PUTR Toba Alergi Ketemu Wartawan.

30 Oktober 2026
Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH
Bidik

Indikasi Korupsi Alokasi Dana BOS SMAN 1 Pegajahan LSM LPPAS-RI Akan Laporkan ke APH

29 Oktober 2026
FMAP Madina: Ada Oknum  APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak
Bidik

FMAP Madina: Ada Oknum APH Dibalik Aksi PETI dan Perlu di Tindak

27 Oktober 2026
Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi
Bidik

Dugaan Penyalagunaan Wewenang Pj Desa Banjasari Bekasi

27 Oktober 2026
DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL
Bidik

DPRD Toba Ultimatum XPN-99 Pengelolah Eks Kawasan PT TPL

26 Oktober 2026
Diduga Ada Persekongkolan Jahat di Proyek Revitalisasi TK Roiqoh Barokah di Padangsidimpuan
Bidik

Terkait Pemberitaan,Pendiri Yayasan Roiqoh Barokah Padangsidempuan Keluarkan Sumpah Sadis

24 Oktober 2026
Next Post
Oknum Guru SDN 173388 Dolok Saribu Pagaran Tunjukan “Pantatnya” Pada Seorang Perempuan

Oknum Guru SDN 173388 Dolok Saribu Pagaran Tunjukan “Pantatnya” Pada Seorang Perempuan

Anggaran Puluhan Miliar di Sekda Taput Rawan Terjadi Korupsi

Dugaan Korupsi Dana APBN dan Penjualan LKS di MTsN 2 Padang Pariaman Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Arsip

  • November 2026
  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio
ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

Wabup Toba : Pentingnya Lingkungan Kerja Aman dan Nyaman Demi Pelayanan Prima

2 November 2026
Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

Wabup Taput: Akselerasi Kinerja Melalui Digitalisasi dan Inovasi

2 November 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!