SUBANG-Zonadinamikanews.com, Dugaan kejahatan sejumlah oknum pendidik dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, dalam penyerapan dana Pendidikan melalui program dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tidak tanggung-tanggung, dugaan kerugian negara akibat ulah oknum pendidik tersebut mencapai total empat miliar rupiah.
Diketahui, hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Barat atas laporan keuangan pemerintahan kabupaten subang tahun 2023 Nomor : 37A/LHP/XVIII.BDG/05/2024, disimpulkan bahwa pertanggungjawaban belanja BOS pada 11 SMPN tidak tertib dan tidak sesuai kondisi yang sebenarnarnya sebesar Rp.3.492.001.591 dan pengembalian dari transaksi SILPAH yang tidak masuk kas BOS sebesar Rp. 1.102.821.751 pada 29 SD dan 74 SMPN.
Sekolah-sekolah tersebut adalah SMPN 2 CIASEM Rp. 325.537.823,00, SMP NEGERI 1 BLANAKAN Rp. 309.227.560,00, SMP NEGERI 1 CIBOGO Rp.426.690.935,00, SMP NEGERI 1 JALANCAGAK Rp.582.560.000,00, SMP NEGERI 1 KALIJATI Rp.321.000.000,00, SMP NEGERI 1 PAGADEN Rp.380.835.000,00, SMP NEGERI 2 PAGADEN Rp.342.071.563,00, SMP NEGERI 2 PAMANUKAN Rp.235.897.200,00, SMP NEGERI 2 PURWADADI Rp.223.418.050,00, SMP NEGERI 3 PURWADADI Rp.76.027.650,0, SMP NEGERI 1 PUSAKANAGARA.Rp.735.810,00.
Menurut keterangan sejumlah sumber, atas termuan BPK tersebut, pihak penegak hukum sudah mulai membidik sejumlah kepala sekolah dan kabarnya sudah mulai di panggil oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Ya menurut informasi yang kami dapat, sejumlah oknum kepala sekolah, bendahara dan operator sekolah sudah mulai di panggil dan di periksa oleh kejaksaan, ini baru sebatas informasi, benar atau tidaknya kurang tahu persis, itu tugas wartawanlah untuk menanyakan ke kejaksaan subang” kata sumber
Dalam rekomendasi yang tegaskan oleh BPK, kepala dinas Pendidikan subang agar memberikan saksi kepala sejumlah kepala sekolah dan bendahara serta operator yang telah menyalagunakan kewenanganya dan mendesak oknum-oknum kepala sekolah agar segarah mungkin mengembalikan uang negara tersebut ke kas BOS.
Selain tidak tertib dan tidak sesuai kondisi yang sebenarnarnya, juga bendahara BOS dinyatakan belum menyetor pajak PPN sebesar Rp.206.417.584 atas belanja dana BOS.
Media ini mencoba melakukan klarifikasi terkait alokasi dana BOS dan hasil temuan BPK ke sekolah-sekolah tersebut, baik melalui konfirmasi yang di kirim melalui email sekolah masing dan surat, hingga berita di terbitkan belum mendapat jawaban.
Bagaimana Tindakan sejumlah kepala sekolah atas rekomendasi BPK, apakah sudah ada pengembalian atau tidak layak di tunggu.(Bd)