ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Oknum PNS BPBD Agam di Tuding Rampok Tanah Milik Mariamal, Korban Siap Buka LP

zonadinamikanews by zonadinamikanews
26 Agustus 2024
in Bidik
A A
0
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AGAM-Zonadinamikanews.com, Seorang oknum PNS/ASN yang bekerja di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bernama Carlie ditiding telah melakukan penyerobotan Tanah Yedis seluas 4 Hektar. Tanah milik orang bersertifikat di Dusun Labuhan, Desa Taratak Nan Tigo, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi  Sumatera Barat, dan oknum tersebut bakal dipidanakan oleh korban.

Pasalnya, Lahan tersebut merupakan milik Mariamal dengan luas total mencapai 6 Hektar, dengan surat serta sertifikat lengkap dan di tanda tangani oleh kepala desa dan Yeris sebagai keturunan dari Mariamal atau ahli waris, namun oleh oknum PNS tersebut nekat mengklaim/rampok tanah tersebut, seakan-akan tanah tersebut hak miliknya.

BacaJuga ...

Biaya Daftar Ke Sekolah Tujuan, Siswa SMPN 2 Tambelang di Pungli?

Biaya Daftar Ke Sekolah Tujuan, Siswa SMPN 2 Tambelang di Pungli?

4 hari ago

Rp1,14 Miliar Dana BOS di SMP Negeri 1 Sibolga Jadi Sorotan.

5 hari ago
Gerai Miras Outlet 23 Jadi Keresahan Warga

Gerai Miras Outlet 23 Jadi Keresahan Warga

6 hari ago

Oknum PNS ini Berdomisili Sago Mangopoh, disebut tidak punya dasar hukum untuk mengklaim bahwa  tanah di Jorong Labuhan nagari tiku limo jorong kecamatan tanjung Mutiara, miliknya.

Yedis sebagai warga jorong labuhan yang punya tanah dengan surat lengkap merasa dizalimin dan diserobot oleh oknum PNS carlie yang bertugas di BPBD Agam, dan Kepemilikan tanah terseebut sangat jelas sesuai dengan surat pernyataan Kepemilikan Sebidang Tanah atas nama Mariamal.

Menurut pemilik tanah, Oknum PNS Carlie ini pernah membawa segrombolan preman kelokasi tanah yang bukan haknya dan melakukan pemangaran, namun saat di tanya, premen-preman tegik itu menjawab mengatakan bahwa di suruh Yedis dengan alasan tanah Kaum.

“Saya disuruh oleh yedis sebab tanah ini milik kaum suku piliang”. Lalu Carli ini menjawab tidak ada tanah suku piliang disini, dan dia tetap masuk ke lahan tanah bukan haknya.

Oknum PNS Carlie ini akan membawa masyarakat manggopoh ke lokasi, dan carlie mengancam lagi bahwa ada adiknya onknum PAM di PT AMP 3 PLANTATION.

Mantan Wali jorong Labuhan Erfizal mengatakan “carlie mengambil tanah yang disini sudah ada pemillik semuanya, terlalu jauh saudara carlie ambil ke jorong labuhan sementara saudara carlie berdomisili dimanggopoh”. Ungkapnya.

Penyerobotan tanah melanggar hukum dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Pasal 385 KUHP mengatur tentang sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 juga mengatur tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak.

Carlie Saat konfirmasi via WhatsApp terkait Tanah di Dusun Labuhan, ia mengatakan “Tanah tersebut adalah tanah suku ulayat Mandahiling dan saya sudah berbicara dengan Dt. Penghulu Dirajo Markonis di subang-subang dan juga Pusako Suku Mandahiling. Dan tanah tersebut dulunya sudah di berikan pada Mamak miazir jorong Subang-subang, kalau memang betul bagi pihak sebelah mengatakan sertefikat itu ada. tolong di buktikan kalo emang kata pihak sebelah itu benar tanah dia”. Ungkapnya.

Namun Carlie tidak mampu menunjukan hak kepemilikanya, hal itu tersebukti Saat dikonfirmasi kepada Carlie terkait bukti surat yang dimilikinya untuk dikirimkan kepihak wartawan, tetapi hingga saat ini tidak juga diberikan. (Z)

Previous Post

Anggaran DPRD Sumut TA 2023 Diduga Mark Up dan Dikorupsi

Next Post

Bangunan Penginapan Tanpa IMB dan Melanggar Sempadan Sungai, Walinagari Tidak Berkutik

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Biaya Daftar Ke Sekolah Tujuan, Siswa SMPN 2 Tambelang di Pungli?
Bidik

Biaya Daftar Ke Sekolah Tujuan, Siswa SMPN 2 Tambelang di Pungli?

23 Juni 2026
Bidik

Rp1,14 Miliar Dana BOS di SMP Negeri 1 Sibolga Jadi Sorotan.

22 Juni 2026
Gerai Miras Outlet 23 Jadi Keresahan Warga
Bidik

Gerai Miras Outlet 23 Jadi Keresahan Warga

20 Juni 2026
Judi Sabung Ayam di Gang Sejati, Ladang Bambu Medan
Bidik

Judi Sabung Ayam di Gang Sejati, Ladang Bambu Medan

18 Juni 2026
Kegiatan Fisik Saluran afv Kalialo Penatarsewu Dilaksanakan, & Di Awasi Asal Jadi
Bidik

Inspektorat Pemkab Sidoarjo Masuk Angin?

18 Juni 2026
Kegiatan Fisik Saluran afv Kalialo Penatarsewu Dilaksanakan, & Di Awasi Asal Jadi
Bidik

Kegiatan Fisik Saluran afv Kalialo Penatarsewu Dilaksanakan, & Di Awasi Asal Jadi

17 Juni 2026
Next Post
Bangunan Penginapan Tanpa IMB dan Melanggar Sempadan Sungai, Walinagari Tidak Berkutik

Bangunan Penginapan Tanpa IMB dan Melanggar Sempadan Sungai, Walinagari Tidak Berkutik

Lapor Pak Bupati Nikson, Murid SMPN 5 Tarutung Kencing di Semak-semak, Karena Tidak Ada Air di Sekolah

Kadisdik Taput Diminta Cek Persediaan Air di SMPN 5 Tarutung, Murid Buang Hajat di Semak-Semak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Pemkab Sergai Akan Jadikan Alun-Alun Ruang Publik Aman dan Tertib

Pemkab Sergai Akan Jadikan Alun-Alun Ruang Publik Aman dan Tertib

26 Juni 2026
Polda Banten Bangun Rumah Layak Huni Bagi Warga

Polda Banten Bangun Rumah Layak Huni Bagi Warga

24 Juni 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!