Oknum PNS BPBD Agam di Tuding Rampok Tanah Milik Mariamal, Korban Siap Buka LP
AGAM-Zonadinamikanews.com, Seorang oknum PNS/ASN yang bekerja di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bernama Carlie ditiding telah melakukan penyerobotan Tanah Yedis seluas 4 Hektar. Tanah milik orang bersertifikat di Dusun Labuhan, Desa Taratak Nan Tigo, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, dan oknum tersebut bakal dipidanakan oleh korban.
Pasalnya, Lahan tersebut merupakan milik Mariamal dengan luas total mencapai 6 Hektar, dengan surat serta sertifikat lengkap dan di tanda tangani oleh kepala desa dan Yeris sebagai keturunan dari Mariamal atau ahli waris, namun oleh oknum PNS tersebut nekat mengklaim/rampok tanah tersebut, seakan-akan tanah tersebut hak miliknya.
Oknum PNS ini Berdomisili Sago Mangopoh, disebut tidak punya dasar hukum untuk mengklaim bahwa tanah di Jorong Labuhan nagari tiku limo jorong kecamatan tanjung Mutiara, miliknya.
Yedis sebagai warga jorong labuhan yang punya tanah dengan surat lengkap merasa dizalimin dan diserobot oleh oknum PNS carlie yang bertugas di BPBD Agam, dan Kepemilikan tanah terseebut sangat jelas sesuai dengan surat pernyataan Kepemilikan Sebidang Tanah atas nama Mariamal.
Menurut pemilik tanah, Oknum PNS Carlie ini pernah membawa segrombolan preman kelokasi tanah yang bukan haknya dan melakukan pemangaran, namun saat di tanya, premen-preman tegik itu menjawab mengatakan bahwa di suruh Yedis dengan alasan tanah Kaum.
“Saya disuruh oleh yedis sebab tanah ini milik kaum suku piliang”. Lalu Carli ini menjawab tidak ada tanah suku piliang disini, dan dia tetap masuk ke lahan tanah bukan haknya.
Oknum PNS Carlie ini akan membawa masyarakat manggopoh ke lokasi, dan carlie mengancam lagi bahwa ada adiknya onknum PAM di PT AMP 3 PLANTATION.
Mantan Wali jorong Labuhan Erfizal mengatakan “carlie mengambil tanah yang disini sudah ada pemillik semuanya, terlalu jauh saudara carlie ambil ke jorong labuhan sementara saudara carlie berdomisili dimanggopoh”. Ungkapnya.
Penyerobotan tanah melanggar hukum dan dapat digolongkan sebagai tindak pidana. Pasal 385 KUHP mengatur tentang sanksi pidana terhadap tindak pidana penyerobotan tanah, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 51 Tahun 1960 juga mengatur tentang larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak.
Carlie Saat konfirmasi via WhatsApp terkait Tanah di Dusun Labuhan, ia mengatakan “Tanah tersebut adalah tanah suku ulayat Mandahiling dan saya sudah berbicara dengan Dt. Penghulu Dirajo Markonis di subang-subang dan juga Pusako Suku Mandahiling. Dan tanah tersebut dulunya sudah di berikan pada Mamak miazir jorong Subang-subang, kalau memang betul bagi pihak sebelah mengatakan sertefikat itu ada. tolong di buktikan kalo emang kata pihak sebelah itu benar tanah dia”. Ungkapnya.
Namun Carlie tidak mampu menunjukan hak kepemilikanya, hal itu tersebukti Saat dikonfirmasi kepada Carlie terkait bukti surat yang dimilikinya untuk dikirimkan kepihak wartawan, tetapi hingga saat ini tidak juga diberikan. (Z)