Ketua LSM GPRI DPD Sumbar, Modus Yang Kerap di Lakukan Oknum Kepsek Dalam Dugaan Korupsi dana BOS
AGAM-Zonadinamikanews.com,- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swdaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat Indonesia ( LSM GPRI DPD Sumbar) Armaini menjelaskan, modus yang kerap dilakukan oleh oknum kepala sekolah dalam melancarkan praktek korupsi dana BOS adalah, bahwa
Sekolah memandulkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dengan tujuan mempermudah ‘mengolah dana BOS sendiri’ tidak pernah diketahui oleh seluruh dewan guru sekolah itu. Dana BOS hanya dikelola oleh Kepala Sekolah dan Bendahara. Kepsek membuat Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), menggunakan, dan mempertanggungjawabkannya tanpa sepengetahuan komite sekolah.
Pihak sekolah menarik sumbangan kepada para orang tua siswa dengan dalih dana operasional sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan kurang . Dana BOS sengaja dikelola secara tidak transparan. Indikasinya hampir tidak ada sekolah yang memasang papan informasi tentang dana BOS. Dana BOS juga rata-rata hanya diketahui kepala sekolah. Pengelolaannya tanpa melibatkan guru. Karena tidak transparan, peluang penyelewengan dana BOS menjadi sangat terbuka. Bebernya.
Oknum Kepsek SMKN 2 Lubuk Basung Diduga Gencarkan Pungli Dan Praktek Mark Up Dana BOS
Armaini menambahkan, oknum kepala selalu berdalih bahwa dana BOS kurang. Kurangnya dana BOS itulah yang dijadikan dalih bagi pihak sekolah untuk menarik dana sumbangan dari para orang tua siswa. Penyusunan RAPBS yang bermasalah (sering dimarkup/markup jumlah siswa). Kepala Sekolah melakukan mark-up jumlah siswa penerima dana BOS. Kepala Sekolah membuat laporan palsu. Honor para guru yang dibayar dengan dana BOS diambil Kepala Sekolah dengan tanda tangan palsu.
Alat peraga tidak dibeli oleh sekolah, tetapi di SPJ-nya ada. Begitu juga pengadaan buku perpustakaan. SPJ-nya ada tapi tidak ada penambahan buku baru. Modus lainnya terjadi pada pengadaan kertas yang biasanya untuk satu bulan. Anggarannya tidak hanya dari satu pos tapi juga ada di pos lain. Artiya dobel anggaran.Kepala Sekolah memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi. Ungkapnya.
Modus ini diduga juga terjadi di SMKN 2 Lubuk Basung, yang beralamat di Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. pungutan uang komite sebesar Rp. 140.000/siswa ini salah satu contoh guna dugaan mengelabui orang tua murid, naamun peruntukan uang tersebut tidak jelas. Ditambah lagi, sejumlah kegiatan sekolah yang disinyalir terjadi mark up anggaran.
Diketahui, SMK Negeri 2 Lubuk Basung Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2023 mendapatkan dana BOS pada tahap satu Rp 1.040.139.640 dan tahap dua Rp 1.076.000.000.
Dugaan mark up anggaran disinyalit terjadi pada Kegiatan Pengembangan Perpustakaan Tahap I Rp.31.830.000 + Tahap II Rp. Rp 105.629.865, Administrasi kegiatan sekolah Tahap I Rp.359.436.891 + tahap II Rp. 451.467.415, Pemeliharaan sarana dan prasarana Tahap II Rp. 87.323.507.
Saat media ingin dilakukan konfirmasi melalui via WhatsApp dengan kepsek SMKN 2 Lubuk Basung, hingga saat ini tidak ada jawaban.(z)