Dugaan Korupsi di MTsN 2 Pinang Sori Tapteng, Kakan Kemenag Perintahkan Anak Buah Tutup Mulut?
TAPANULI TENGAH-Zonadinamikanews.com. Pernyataan oknum kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah, bahwa mereka tidak berhak memberikan komentar atau tanggapan terkait alokasi uang negara yang mereka Kelola, dan harus mendapatkan surat tuga dulu dari atasan, agar bisa memberikan klarifikasi kepada wartawan dalam penyerapan anggaran yang di Kelola sekolah.
“Maaf pak sebelumnya semoga kita tetap sehat masalah surat bapak sudah di wa oleh bapakbendahara sekolah , izin Pak kalau tidak ada surat tugas dari atas kami ,kami tidak dapat melayani permintaan bapak, trima kasih” jawab kepsek melalui pesan singkat.
Sementara kakan kemenag tapanuli tengah saat di konfirmasi media ini terkait penjelasan kepala sekolah, bahwa harus atas surat perintah dari dirinya, bila ingin menjawab wartawan, Kakan Kemenag Tapteng, memili diam.
Adapun upaya media ini untuk melakukan klarifikasi ke pihak MTsN 2 Pinang Sori Tapteng, adalah guna mendapatkan klarifikasi terkait penyerapan uang negara yang di kelolah, yang berbau dugaan praktek korupsi, dengan modus operandi penggelembungan anggaran.
Karena, menurut sumber media ini, ada dugaan keras terjadi praktek korupsi, guna memperkaya diri dan kelompok, dan berpotensi merugikan keuangan negara.
LSM GPRI DPD Sumut melayangkan surat klarifikasi ke pihak sekolah, namun kepala sekolah beralasan tidak bisa memberikan komentar, karena tidak ada surat tugas dari atasanya.
Patut di duga, kemenag menyarankan anak buah agar selalu tutup mulut, bila ada yang menanyakan soal penggunaan uang negara yang di Kelola, hal itu guna menutupi dugaan borok di wilayah kepemimpinanya.
Dalam catatan media, Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah pada tahun 2023 mendapatkan APBN pada sejumlah kegiatan seperti, anggaran Operasional Sehari-Hari Perkantoran sebesar Rp 15.400.000, anggaran Perjalanan Dinas sebesar Rp 18.120.000, anggaran Honorarium Satpam, Petugas Kebersihan Dan Pramubakti sebesar Rp 62.400.000.
Anggaran Honorarium Pengelola Anggaran Keuangan sebesar Rp 34.080.000, Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp 24.970.000, Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana sebesar Rp 47.550.000, Pembayaran Honor Rutin sebesar Rp 120.390.000, Pengembangan Profesi Guru sebesar Rp 8.994.000, Kegiatan Pengembangan Potensi Siswa sebesar Rp 3.100.000.
Anggaran Kegiatan Evaluasi Pembelajaran Dan Ekstrakurikuler sebesar Rp.19.184.000, Kegiatan Ekstrakurikuler Berupa Olahraga sebesar Rp 22.480.000.Kegiatan Ekstrakurikuker Berupa Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) sebesar Rp 2.266.000, Kegiatan Ekstrakurikuler Seni Berupa Drum Band sebesar Rp. 16.700.000. Kegiatan Ekstrakurikuler Gerakan Subuh Berjamaah (Gasbe) sebesar Rp 9.760.000, Kegiatan Ekstrakurikuler Berupa Kepramukaan sebesar Rp.7.250.000.
Kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (Uks) sebesar Rp 5.643.000, Pengembangan Potensi Siswa Bidang Riset sebesar Rp 1.395.000, Pengembangan Pendidikan Karakter Dan Penumbuhan Budi Pekerti Serta Pengembangan Moderasi Beragama Bagi Peserta Didik sebesar Rp 4.016.000.Kegiatan Pembelajaran Remedial Dan Pembelajaran Pengayaan sebesar Rp 1.060.000.
Kegiatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 sebesar Rp 4.730.000, Pengadaan Sarana Dan Prasarana sebesar Rp 33.400.000, Langganan Daya Dan Jasa sebesar Rp 12.294.000, Pengelolaan Madrasah (Operasional Satker) sebesar Rp 55.438.000, Kegiatan Masa Taaruf Siswa Madrasah (Matsama) sebesar Rp.1.770.000, Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (Ppdb) Tp. 2022/2023 sebesar Rp 3.510.000. (CIJES)