Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Wajib Menggunakan APD Hanya Slogan, Kejati Sumbar: “Ada Upaya Perbuatan Melawan Hukum”

Padang-Zonadinamikanews.com,, Diduga abaikan K3, proyek pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MTsN 1 Padang di bawah naungan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Sumatera Barat terus mendapat sorotan publik.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor CV FAJAYA BERSAUDARA dengan menggunakan anggaran SBSN senilai Rp.2.857.416.575,- tak mampu melengkapi pekerjannya dengan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Saat media ini kelokasi terlihat para pekerja dibiarkan saja tanpa memakai rompi, sarung tangan,safety boots, maupun Helm proyek sebagai Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja terlebih di ketinggian gedung 2 lantai tersebut.

Tentu hal ini perlu dipertanyakan, Penerapan yang tidak maksimal atau memang tidak ada ketegasan dari pihak terkait dalam mengawasi terhadap penyedia jasa tanpa memikirkan keselamatan pekerja.

Kasi Intel Kejati Sumbar Mustaghfirin saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “untuk kelengkapan APD sesuai ketentuan sifatnya wajib, dan rekanan harus menyediakan nya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 ayat (1)”.

Terkait pembangunan gedung RKB MTsN 1 Padang dengan mengabaikan K3, Mustaghfirin juga menyampaikan “adanya pembiaran perbuatan melawan hukum (PMH) dan terindikasi adanya tindak pidana korupsi (Tipikor), kinerja Kanwil Kemenag Sumbar harus diperiksa, saya tunggu laporannya”, ujarnya tegas.

Sementara itu, Hendri Pani Dias Kabid Penmad Kanwil Kemenang Sumbar mengatakan bahwa, “APD tersebut sudah disediakan diruangan satpam, namun tidak dipakai oleh pekerja, besok saya perintahkan untuk memakainya, jika masih bandel juga kita ganti pekerjanya”, ungkap Hendri.

Seperti diketahui sebelumnya, pembangunan gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MTsN 1 Padang berlantai 2 dari awal pengerjaannya sudah mengabaikan K3 dengan tidak melengkapi pekerjanya dengan APD.
Sepertinya spanduk yang bertuliskan wajib menggunakan APD diarea pekerjaan hanya slogan saja dan ada upaya untuk membohongi masyarakat.

Ketua Umum LSM ACIA Sumbar, Darwin Sutan Basa menyambut baik apa yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejati Sumbar, “ini akan menjadi perhatian serius bagi kami, dan segala temuan media ini dilapangan akan kami kumpulkan sebagai bukti untuk kami laporkan ke Kejati Sumbar”, ujar Darwin.

Hingga berita ini di turunkan, Awak media masih belum ada tanggapan dari Ahmad Negara Dalimunthe selaku PPK .

(Z).

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page