Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid-19 di BPBD Sumbar, Aspidsus Kajati : Kasus Tinggal Menunggu Hasil Perhitungan Kerugian Negara

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman,SH.,MH

SUMBAR-Zonadinamikanews.com,-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah atau BPBD Sumbar.

Proses penyelidikan kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada April 2024 lalu. Sampai sekarang jumlah saksi yang sudah diperiksa pihak Kejati berjumlah sebanyak 19 orang. Belasan saksi yang diperiksa tim penyidik tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari BPBD Sumbar, Inspektorat Sumbar, pihak rekanan pengadaan, termasuk satu saksi ahli.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman,SH.,MH menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton. Di samping itu, pihaknya juga telah memintakan penghitungan kerugian keuangan negara kepada auditor internal Kejati Sumbar. “Tim auditor internal sedang menghitung kerugian negara dalam perkara ini. Begitu hasilnya keluar, kami akan segera menetapkan tersangka,” ucapnya.

Tidak akan pandang bulu dalam menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Jika memang sudah cukup bukti dan hasil audit keluar, maka segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Hadiman dengan tegas.

Kasus ini sendiri terkait dugaan korupsi pengadaan face shield (pelindung wajah) selama pandemi Covid-19 lalu. Pada saat itu, terdapat anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam penanganan Covid-19 yang nilainya mencapai ratusan miliar dalam ratusan kontrak dan ratusan produk.

Dari kontrak yang sebanyak itu  kemudian di selidiki pada dua kontrak. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up). Pagu anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020 lalu.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi Via WhatsApp dengan Asisten Pidsus Kajati Sumbat Hadiman,SH.,MH mengatakan “Kasus ini tinggal menuggu hasil perhitungan kerugian negara dan begitu keluar langsung kami tetapkan tersangka dan langsung ditahan” ungkapnya. (Z)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page