Selamat Datang di Website Kami, Hadir Untuk Mengungkap Fakta Dalam Berita, Terbuka Untuk Menerima Pengaduan Hub Kami di WA:0858 8835 9460

Rapat Dengar Pendapat Terkait Tanah Gogol Cemengkalang di Komisi A DPRD Sidoarjo

SIDOARJO – Zonadinamikanews.com. Komisi A DPRD Sidoarjo menggelar rapat dengar pendapat untuk kesekian kalinya (hearing) pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sidoarjo. Agenda utama rapat ini adalah membahas masalah tanah Gogol Cemengkalang bersama warga dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Pada kesempatan tersebut, mantan Kepala Kelurahan Cemengkalang periode 2009-2011, Anang Wahyu Hari Widodo, turut dihadirkan. Dalam penjelasannya, Anang menyatakan bahwa saat menjabat, ia melakukan pembenahan administrasi dari lurah sebelumnya dan menginventarisasi tanah kas desa (TKD). Beberapa TKD yang bersertifikat didaftarkan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Namun, tanah Gogol yang saat ini menjadi permasalahan hanya didata dan tidak dijadikan aset pemerintah kabupaten. Menurut Anang, hal ini terjadi karena kecerobohan perangkat desa pada saat itu.

Penjelasan berbeda disampaikan oleh Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang menyatakan bahwa tanah TKD tersebut sudah masuk dalam daftar inventaris barang sesuai dengan ketentuan Kemendagri dan tidak mungkin untuk dikeluarkan. Jika pun bisa, mekanisme penghapusannya harus sesuai dengan keputusan yang ada, yang merupakan mekanisme paling aman.

Bu Melly, salah satu warga Gogol, ketika ditemui media menjelaskan bahwa pernyataan mantan Lurah Anang mengenai lembar isian inventaris yang tiba-tiba ada di Pemkab Sidoarjo membuat warga bertanya-tanya. Menurutnya, tanah Gogol belum bersertifikat dan masih kosong, sehingga tindakan tersebut merupakan bentuk kecerobohan administrasi oleh pihak kelurahan dan BPKAD.

Penjelasan dari Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga dianggap tidak masuk akal oleh warga karena mereka merasa pasal-pasal yang disampaikan hanya dipilih-pilih dan tidak dijelaskan secara lengkap. Warga merasa bahwa pendaftaran tanah tersebut tidak memenuhi ketentuan yang ada. Mereka masih memegang alas hak dan Letter C atas nama dan tanah tersebut, yang menurut mereka bukan tanah sengketa.

Warga juga heran mengapa Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo yang diketuai oleh Dhamroni Chudlori menyarankan untuk menggugat masalah ini. Di tempat yang berbeda, Bro Heri Pria yang dikenal dengan kepala botaknya, ketika ditemui media menyatakan, “Setahu saya, gugatan atas sengketa kepemilikan tanah harus ditujukan kepada semua pihak yang menguasai fisik.

Jika tidak, gugatan akan dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan error in persona dalam bentuk diskualifikasi. Nah, dalam hal tanah Gogol Cemengkalang, tanah tersebut tidak dikuasai siapapun dan sampai saat ini masih digunakan warga untuk bercocok tanam. Harusnya masalah ini diselesaikan secara internal antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan warga Gogol, tidak perlu sampai ke pengadilan. Rasanya kok aneh gitu tapi saya berharap abah bandi sebagai plt bupati saat ini bisa mengambil kebijakan tanpa merugikan warga gogol cemengkalang.(H)

BAGIKAN BERITA

You cannot copy content of this page