Kepsek SDN 43 Dadok Tunggul Hitam di Tuding Ancam Tahan SKHU & Ijazah Siswa yang Tak Bayar Uang Perpisahan
Padang-Zonadinamikanews.com,-
Momok pungutan di sekolah tidak pernah sepi dari pemberitaan. Apalagi memasuki tahun ajaran baru dan menjelang kelulusan Anak Didik.
Kepala Sekolah (Kepsek) Dasar Negeri (SDN) 43 Dadok, Tunggul Hitam Kota Padang diduga menahan SKHU & Ijazah siswa, Jika tidak membayar dan mengikuti Acara perpisahan sekolah.
Hal ini terungkap ketika salah satu wali murid SDN 43 Dadok, mengeluhkan biaya perpisahan yang dianggap terlalu memberatkan bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi.
Informasi didapat dari Wali Murid, bahwa menjelang kelulusan anak mereka (kelas 6), diwajibkan membayar biaya sebesar Rp. 250.000 untuk acara perpisahan. Keputusan biaya tersebut dirasakan sangat memberatkan para orang tua murid.
SDN 43 Dadok tunggul hitam Pada tahun 2024 ini, akan mengadakan perpisahan kelas 6 ke luar kota, Padang. Namun sebelum acara perpisahan Walikelas 6A dan 6B mengadakan rapat bersama wali murid. Pada tanggal 6 mei 2024 bertepan pada hari senin. dalam rapat tersebut tidak menghasilkan 100% yang hadir.
Sementara itu, ada keluar surat Perintah bahwa kepala sekolah sudah menyetujui untuk perpisahan ke luar kota. Dengan masing-masing membayar Rp. 250.000/murid dan ada group persahabatan wali murid dalam grub tersebut di masukan semua no kontak Telepon wali murid Kelas 6A dan wali murid 6B
Surat edaran dari kepala Dinas Pendidikan kota Padang yang berisikan bahwa tidak boleh mengadakan perpisahan di luar kota padang, sehingganya wali kelas mengumumkan bahwa acara perpisahan tersebut tetap diadakan di sekolah dengan dana yang sama yaitu Rp. 250.000/murid.
Karena dana yang di tentukan terlalu tinggi, banyak wali murid yang tidak sanggup membayar uang perpisahan tersebut, karena sebagian besar wali murid yang ada di SDN 43 Dadok memliki pengasilan redah dan hanya cukup untuk kehidupan sehari-hari.
Kerena ada wali murid yang tidak sanggup membayar uang perpisahan tersebut menyampaikan pendapatnya di saat rapat yang di adakan di sekolah pada hari Senin ( 20/5/2024).
Mereka mengatakan untuk tidak ikut untuk acara perpisahan, karena ada wali murid tuna netra, ada yang janda, ada yang bekerja sebagai ibu rumah tangga, buruh harian lrpas, namun kepala sekolah tidak mau tahu dan terkesan tutup mata Dengan keluhan mereka.
Bahkan sampai mengeluarkan kata- kata ancaman kepada wali murid, “bagi siapa yang tidak ikut perpisahan SKHU untuk melamar ke SMP tidak akan di berikan, bukan hanya itu Kepala Sekolah MULNITA mangatakan kalau tidak ikut perpisahan ijazah tidak akan di berikan.
Kepala Sekolah SDN 43 Dadok Tunggul Hitam, saat di hubungi via telepon, hingga saat ini tidak ada respon dan jawaban.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang terkait Pungutan Uang Perpisahan yang ada di SDN 43 Dadok Tunggul Hitam mengatakan “Belum bisa lagi pak, saya minta informasi dulu ke Kepsek”. Ucapnya. (Z).