Pihak BPJS Agam Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam
KAB AGAM-Zonadinamikanews.com. Iksan staf BPJS Kabupaten Agam mengakui bahwa pihak sudah melayangkan surat teguran sebanyak dua kali kepada pengusaha SPBU No14.264581 Tiku Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Bara, namun oleh pengusaha tidak mengindahkan, maka dengan itu, Iksan berharap agar penegak hukum melakukan tindakan secara hukum.
“BPJS Kabupaten Agam sebagai penyelenggara di BPJS sudh memperingatkan selayankan SP 1,SP2, karena tidak ada respon, maka ini gawe nya penegak hukum, karena penegak hukum lebih berwenang, Surat peringatan itu sudah kami layangkan semenjak tahun 2020 hingga 2023 kepada SPBU Tiku, namun tidak mengindahkan” ucap Iksan pada media 18/09 di kantor BPJS Kabupaten Agam.
Dalam hal ini, pemilik SPBU No14.264581 Tiku Agam diduga keras telah melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.dalam pasal tersebut menegaskan,perusahaan diwajibkan untuk patuh membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya. Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi. Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana. Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T. Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Diberitakan sebelumnya, dugaan pemilik SPBU yang disinyalir bekerja sama dengan oknum penimbun BBM ilegal, dengan tanpa ragu melakukan pengisian puluhan jerigen setiap hari, dan terpantau terkadang puluhan tumpukan jerigen di SPBU tersebut.
Salah seorang karyawan pada media ini mengaku, pengisian jerigen itu sudah lama terjadi, ada yang punya rekomendasi dan ada juga yang tidak mengantongi surat rekomendasi, semua mereka layani, karena ada persetujuan dari pemilik SPBU.Dan mereka juga menarik 10.000/jerigen sebagai bentuk konpensasi karena di layani isi jerigen.dan yang mengambil pakai jerigen sebenarnya tidak semua nelayan, yang pasti kami tidak tahu propesi mereka semua, kami hanya menjalankan perintah pemilik saja agar melayani setiap pembeli BBM pakai jerigen.
“Sebenarnya tidak semua pembeli BBM pakai surat rekomendasi, semua kami layani karena perintah atasan, dan kami tarik Rp.10.000/jerigen di luar harga yang di bayarkan oleh sipembeli, jadi kami hanya menjalankan perintah pemilik, kemarin juga kami sempat di suruh stop dulu, karena akibat pemberitaan di media, aparat dari polda sumbar mau turun, makanya kami di minta oleh pemilik untuk stop sementara tidak melayani pembeli jerigen, terang salah seorang karyawan SPBU.
Selain itu, kesejahteraan karyawan juga kurang mendapat perhatian, terkait jaminan kesehatan, sedikitnya ada 12 orang karyawan yang di pekerjakan pada SPBU tersebut, dengan hanya menerima upah Rp.1.5 juta setiap bulan, dan karyawan juga di bebankan membayar seragam.
Dikatakan, Dalam kunjungan SBM rayon tig, setidaknya ada 10 poin yang disarankan agar pemilik SPBU melakukan pengecatan dan pembersihan POM, seragam dan safeti, alat penghitung uang otomatis, perbaikan totem ( harga belum ada perubahan), renopasi toteam, pengantian stiker rambu rambu, ganti monitor CCTV, saad SBM kunjung kelokasi pengawas tdk ada, sediakan buku tamu, kebersihan areal SPBU dan ruangan kantor, lemari yang tidak pakai dikeluarkan. Namun teguran tersebut juga tidak di indahkan oleh pemilik SPBU.
Pemilik SPBU memilih diam saat di konfirmasi oleh media ini, chat dan telepon selalu tidak di respon.(z)