UPTD Puskesmas Kisam Ilir Okus Buang Limbah Beracun Sembarangan
OKUS-Zonadinamikanews.com. Jabatan yang di emban Edy Setiawan MD.SKM sebagai kepala UPTD Puskesmas Kisam Ilir Oku Selatan, Provinsi Sumatera selatan agaknya perlu di tinjau atau di ganti, sebab bila mengamati akan kinerja yang bersangkutan, bahwa sangat di ragukan akan keseriusanya dalam meningkatkan akan kesehatan masyarakat sekitar.
Pasalnya, hasil pantauan media ini, rabu 29 Agustus 2023, lingkungan puskesmas tersebut di duga keras terinveksi kacun yang timbul dari limbah medis kategori limbah B3 atau limbah beracun. Karena Limbah B3 puskesmas dapat menimbulkan masalah baik dari aspek pelayanan maupun estetika. Selain itu Limbah B3 dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan menjadi sumber penularan penyakit apabila tidak diolah dengan benar.
Limbah medis jenis B3 tersebut yang di hasilkan dari alat dan obat medis yang sudah tidak digunakan atau dibuang dan menjadi sampah yang termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Namun di UPTD Puskesmas Kisam Ilir ini agaknya tidak tugasnya untuk melakukan kegiatan pemilahan sampah, pengumpulan sampah, dan pengolahan sampah, serta penanganan sampah yang benar. Dan mengindahkan akan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
Namun oleh pihak Puskesmas Kisam Ilir tidak melakukan proses penganan limbah medis B3 secara benar, Edy Setiawan MD.SKM selaku kepala UPTD memerintahkan anaknya buahnya untuk membakar limbah di sekitar puskesmas. Hal itu terlihat dari bekas tumpukan limbah medis sisa pembakaran yang tidak tuntas atau belum terbakar secara utuh.
Akibatnya, lingkungan puskesmas Kisam Ilir terlihat jelas telah membuang alat dan obat medis sembarangan, artinya Edy Setiawan MD.SKM selaku kepala UPTD Puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria. Sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, dan layak di tindak secara dipidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (joni)