Oknum Pengawas Sekolah TK Diduga Lakukan Pungli Persenan TPG & BOP
Padang Pariaman, Zonadinamikanews.com,- Isu tidak sedap tengah Tertuju pada oknum pengawas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Padang Pariaman. Oknum tersebut di duga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada guru dan kepala sekolah. Pungli oknum pengawas sekolah itu di duga di lakukan pada saat melakukan supervisi di Sekolah.
Indikasi dugaan pungli tersebut tidak hanya di lakukan tahun 2023 ini saja. Namun, di duga Pungli itu di lakukan pada saat supervisi di lakukan tiap semester. Sehingga dugaan Pungli itu di lakukan dua kali dalam setahun. Mulai Kepsek, hingga Guru ASN Menyetor.
“Tak hanya kali ini saja, tahun lalu juga begitu. Kepala sekolah dan guru yang menerima TPG di minta untuk membayar iuran pada saat di menandatanganan Fakta Integritas Untuk Sekolah yang menerima BOP dimintai Persenan sebesar 2,5%, guru penerima TPG sebesar 2,5%”, ungkap salah seorang guru yang enggan di sebutkan namanya, pada wartawan zonadinamika.
Bagi pegawai negeri sipil yang melakukan pungli akan dikenakan Pasal 12 ayat 1 UU PTKP, yang berbunyi setiap pegawai negeri atau pihak swasta yang melakukan pungutan liar, dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Pungli dilakukan sebagai syarat menandatanganan fakta integritas dan menutupi kekurangan anak yang tidak hadir. Bagi sekolah yang muridnya tidak sesuai jumlah daftar hadir dengan murid yang hadir maka harus membayar uang 100 ribu per anak”. Ungkap salah satu kepala sekolah yang enggan di sebutkan namanya
Saat dilakukan konfirmasi via Telfon dengan mantan Kabid PNFI Dinas Pendidikan Padang Pariaman Zulkifli mengatakan, “semasa saya menjabat tidak ada kebijakan pungutan persenan BOP ataupun TPG pada setiap guru ataupun kepala sekolah”. Ungkapnya.(z)