Ketua Koperasi Mini Karya Bersama di Agam Diduga Kibulin Anggota Demi Kepentingan Pribadi
KABUPATEN AGAM- Zonadinamikanews.com,– Dalam organisasi koperasi, anggota merupakan salah satu elemen yang menentukan keberhasilan di sebuah Koperasi. Anggota koperasi merupakan orang-orang yang berkumpul, bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi melalui perusahaan yang mereka miliki dan mereka kendalikan secara bersama-sama secara demokratis.
Anggota koperasi adalah pemilik koperasi sekaligus sebagai pengguna jasa koperasi. Sebagai seorang pemilik, anggota memiliki kewajiban untuk berpartisipasi.
Tetapi berbeda halnya yang terjadi pada pengelolaan Koperasi Mini Karya Bersama, Tiku, Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Pada koperasi ini semua pengelolaan dilakukan oleh ketua koperasi tanpa melibatkan anggota koperasi.
Awal mulanya dibentuk Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bakti yang terdiri dari 11 anggota, setelah itu baru dibentuk Koperasi Mini Karya Bersama pada tahun 2018 yang memiliki anggota 34 orang dan 3 orang pengawas.
Pada saat ini pabrik es milik koperasi mini karya bersama hanya dikelola oleh ketua koperasi dan anak, serta istrinya, tanpa melibatkan anggota koperasi sedikitpun.
Pabrik es milik koperasi Mini Karya Bersama ini memproduksi es Kristal. Selama pabrik ini berdiri pengelolaannya hanya untuk kepentingan pribadi ketua bukan untuk mensejahterakan anggota, sehingga anggota yang ada tidak tau dan tidak diikut sertakan dalam kegiatan apapun itu.
“Kami tidak tahu berapa penghasilan dari pabrik tersebut, laporan bulanan pun tidak diberi tau, yang tahu itu hanya bendahara saja bukan seluruh anggota koperasi”. Ungkap at selaku pengawas
“Kami minta bongkar habis kebenaran ini hingga akar-akarnya”. Sambungnya.
Tidak hanya penyalahgunakan jabatan sebagai ketua koperasi mini, tetapi juga dalam pengelolaan kelompok nelayan yang mana pada setiap adanya bantuan, anggota kelompok dipungut biaya untuk pengambilan bantuan tersebut. (Tim)