SERDANG BEDAGAI-Zonadinamikanews. Dugaan penyalagunaan wewenang oleh kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam penyerapan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menjadi sorotan.Sorotan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Peduli Pembangunan & Asset Sejahtera Republik Indonesia (DPP LSM LPPAS-RI).
Sejumlah pos belanja dalam realisasi anggaran Tahun 2024 cukup mencurigakan dan patut dipertanyakan oleh sejumlah pihak, termasuk DPP LSM LPPAS-RI yang berusahan untuk mendapatkan klarifikasi atas dugaan praktek korupsi tersebut.
Ketua LSM LPPAS RI Bid Pendidikan Novi E Marbun mengaku sudah berupaa melakukan klarifikasi kepada pihak SMA Negeri 1 Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai terkait kejanggalan dalam pengadaan alat tulis kantor di antaranya pembelian tinta isi ulang printer senilai Rp3.675.000, kertas HVS 70 gram Rp2.625.000, tinta spidol whiteboard Rp3.740.000, serta spidol whiteboard hitam Rp2.160.000. Total keempat pos tersebut mencapai Rp12.200.000.
“Kita mencurigai adanya indikasi penyalagunaan wewenang dan yang berpotensi terjadi kerugian keuangan negara dalam pengadaan tinta isi ulang printer senilai Rp3.675.000, kertas HVS 70 gram Rp2.625.000, tinta spidol whiteboard Rp3.740.000, serta spidol whiteboard hitam Rp2.160.000. Total keempat pos tersebut mencapai Rp12.200.000, nominal itu perlu ditelaah berdasarkan jumlah barang yang dibeli, harga satuan, spesifikasi, bukti pembayaran, serta kesesuaiannya dengan kebutuhan sekolah.” Terang Novi E Marbun pada media ini.

Selain kegiatan tersebut, Novi E Marbun juga menyoroti akan pembiayaan untuk konsumsi bimbingan teknis siswa agen pencegahan perundungan untuk 10 pertemuan sebesar Rp5.250.000. Pengadaan tersebut perlu didukung dokumen kegiatan, jumlah peserta, rincian konsumsi, dan bukti pembayaran.
Dikatakan oleh Novi E Marbun, bahwa pada 18 Maret 2024, dokumen itu juga mencantumkan pengadaan tenda pramuka senilai Rp5.000.000. Selain itu, terdapat pembelian bola voli sebesar Rp3.625.000, tiang net bola voli Rp2.000.000, net bulu tangkis Rp1.100.000, serta net bola voli Rp1.100.000. Seluruh pengeluaran tersebut memerlukan pemeriksaan atas volume, spesifikasi, harga, bukti transaksi, dan keberadaan barang. Termasuk dalam pengadaan spanduk sebesar Rp1.200.000 turut tercantum dalam daftar dan patut dipertanyakan.
Pos lain yang turut menjadi sorotan adalah pembelian buku kamus bahasa dan buku bahasa senilai Rp15.984.000. Nilai tersebut perlu dijelaskan secara terperinci melalui informasi jumlah buku, jenis dan spesifikasi, harga satuan, pemasok, serta bukti bahwa seluruh buku benar-benar diterima sekolah. Penjelasan yang disertai dokumen akan membantu memastikan apakah pengadaan itu sesuai kebutuhan pembelajaran dan ketentuan yang berlaku, setidaknya ada 12 pos pengeluaran yang dicantumkan mencapai anggaran Rp45.364.000. ujar Novi E Marbun.
Pengelolaan uang negara tidak boleh dibiarkan berada dalam ruang yang sulit dipertanggungjawabkan. Kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab sesuai kewenangannya perlu memastikan bahwa penggunaan Dana BOS didukung administrasi yang lengkap dan dapat diperiksa. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pertanggungjawaban atas anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan.
Maka dengan indikasi korupsi ini kami dari DPP LSM LPPAS-RI bermaksud membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum apabila klarifikasi dan dokumen yang diperlukan tidak diperoleh. Pelaporan tersebut diharapkan menjadi pintu bagi pemeriksaan yang objektif terhadap realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2024, termasuk kuitansi, faktur, bukti pembayaran, dokumen pengadaan, dan kesesuaian antara laporan anggaran dengan barang atau kegiatan yang benar-benar direalisasikan.
Kami juga sangat menyayangkan sikap pihak SMA Negeri 1 Pegajahan yang terkesan kurang bersahabat dan tidak memberikan akan urat klarifikasi yang kami kirimkan. Dan bila pihak sekolah tetap ngotot tidak memberikan ruang pada kami untuk melekukan klarifikasi, maka jalan akhir yang kami tempuh adalah ke membuka laporan pada penegak hukum, tegas Novi E Marbun. (bela)























