MADINA-Zonadinamikanews. Aktivitas penambangan emas ilegal yang berlokasi di desa Huta Raja kecamatan Ranto Baek Kaupaten Mandailing Natal berjalan mulus tanpa di sentuh oleh penegak hukum. Diamnya aparat hukum atas aktivitas PETI tersebut menimbukan tanda tanya besar dari masyarakat, ada apa antara pemilik tambang dengan aparat hukum.
Lokasi PETI yang diduga milik bernama “Jamal” bebas mengoperasikan 1 unit ekcavator dilokasi, dengan bebas merusak lingkungan.Konon kabaranya aksi PETI ini juga di bekingi oleh oknum TNI 1/BB Ritonga
Dampak Negatif PETI
Dampak negatif PETI pada aspek sosial adalah menghambat kemajuan daerah, memicu konflik antarwarga, mengganggu keamanan, merusak fasilitas umum, serta memunculkan berbagai masalah sosial dan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, PETI berdampak negatif pada perekonomian karena mengurangi pemasukan negara baik dari segi pajak maupun PNBP. Terhadap lingkungan, PETI merusak ekosistem dan hutan, memicu bencana alam, mengganggu lahan pertanian dan perkebunan, mencemari sungai, meninggalkan lahan tandus (void), serta meningkatkan risiko kebakaran hutan dan swabakar batu bara.
Dalam aspek keselamatan kerja, PETI seringkali mengabaikan prosedur keselamatan, menggunakan peralatan yang tidak layak, bekerja tanpa perlengkapan pelindung diri (APD). Pada pertambangan bawah tanah, PETI tidak disertai sistem ventilasi atau penyanggaan yang memadai sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa bagi pekerja.
SANKSI PIDANA PETI
PETI merupakan suatu kejahatan. Hal tersebut dikarenakan PETI mengabaikan ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, PETI mengabaikan kewajiban pemegang IUP dan IUPK dalam berbagai aspek mulai aspek perpajakan, penerapan kaidah pertambangan yang baik, peningkatan nilai tambah sumber daya, dan kewajiban terkait penerimaan negara dan keuangan investasi.
Oleh karena itu, pelaku PETI dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara (UU No 3/2020) yang berbunyi:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Sanksi pidana tidak hanya berlaku bagi pihak penambang, tapi juga berlaku terhadap pihak yang mengolah, mengangkut, memanfaatkan dan menjual hasil PETI. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 161 UU No 3/2020 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Pelaku tindak pidana juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan berupa perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana, perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana dan/atau kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana (vide Pasal 164 UU No 3/2020). (MH)























