TARUTUNG — zonadinamikanwes.Persoalan dugaan pengrusakan tanaman kembali mencuat di Kabupaten Tapanuli Utara. Kali ini, sebuah kebun nenas milik keluarga bermarga Simangunsong di Desa Simanampang, Kecamatan Siatas Barita, menjadi sorotan setelah tanaman di atas lahan sekitar tiga hektare dilaporkan mengalami kerusakan.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Dalam laporan itu, seorang warga berinisial MT yang disebut sebagai Murni Tobing, bersama sejumlah orang lainnya, dilaporkan berkaitan dengan dugaan pengrusakan tanaman yang berada di lahan tersebut.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor:LP/B/228/IX/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT, tertanggal 2 September 2026.
TANAMAN NENAS SIAP PRODUKSI RUSAK
Menurut keterangan pihak keluarga Simangunsong, kebun tersebut sebelumnya dikelola sebagai salah satu sumber pendapatan keluarga. Di atas lahan kurang lebih tiga hektare itu terdapat sekitar 15.000 batang tanaman nenas yang ditanam secara bertahap.
Pihak korban menyebut tanaman sebelum kejadian berada dalam kondisi cukup baik dan telah memasuki tahap produktif. Bahkan, sejumlah tanaman disebut telah memiliki beberapa cabang dan dipersiapkan untuk menghasilkan.
Namun kondisi tersebut berubah setelah diduga terjadi tindakan pengrusakan di lokasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, sejumlah tanaman diduga ditebas, dibongkar, dibakar, serta terkena penyemprotan cairan herbisida.
Akibat kejadian itu, keluarga Simangunsong mengaku mengalami kerugian materi sekaligus kehilangan potensi pendapatan dari tanaman yang selama ini mereka rawat.
Hingga kini, pihak korban juga menyatakan belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi dasar ataupun motif dari tindakan tersebut. Karena itu, mereka menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
LAPORAN RESMI SUDAH MASUK KE POLISI
Tidak terima dengan kondisi kebun yang disebut telah mengalami kerusakan, pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Tapanuli Utara.
Mereka berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, pemeriksaan lokasi, pengumpulan barang bukti, serta keterangan saksi-saksi.
Pihak keluarga juga meminta agar penyidik tidak hanya melihat kerusakan tanaman, tetapi turut menelusuri rangkaian kejadian secara utuh, termasuk siapa yang berada di lokasi ketika dugaan pengrusakan berlangsung dan bagaimana kerusakan tersebut terjadi.
AKTIVITAS DI TKP KEMBALI DIPERTANYAKAN
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah pada Selasa, 22 September 2026, keluarga korban mengaku kembali menemukan aktivitas di sekitar lokasi kebun.
Menurut keterangan pihak korban, terdapat aktivitas pengangkutan sisa-sisa tanaman nenas yang sebelumnya telah mengalami kerusakan. Material tanaman tersebut disebut diangkut menggunakan kendaraan jenis Mitsubishi L300 untuk dibawa keluar dari lokasi.
Keluarga korban menduga aktivitas tersebut berpotensi mengurangi atau mengubah kondisi barang dan jejak yang terdapat di lokasi kejadian.
Namun demikian, apakah aktivitas tersebut benar merupakan upaya menghilangkan barang bukti atau memiliki tujuan lain, sepenuhnya perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat kepolisian.
Karena perkara telah dilaporkan secara resmi, pihak korban berharap kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dapat menjadi perhatian penyidik agar setiap bukti yang masih tersedia dapat diamankan dan didokumentasikan secara profesional.
KORBAN MINTA PENANGANAN SEGERA
Keluarga Simangunsong meminta Polres Tapanuli Utara segera melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Selain pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan, korban juga meminta agar saksi-saksi yang mengetahui kejadian dipanggil untuk memberikan keterangan serta kondisi kebun diperiksa secara langsung.
Mereka menilai penanganan yang cepat diperlukan karena kebun merupakan objek utama dalam perkara dan kondisi di lapangan dapat berubah apabila masih terdapat aktivitas di lokasi.
Terkait permintaan korban agar pihak yang dilaporkan ditahan, keputusan mengenai perlu atau tidaknya penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
ASPEK PIDANA DAN KERUGIAN MATERI
Dari sisi hukum pidana, Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV, dengan ketentuan khusus pada ayat berikutnya.
Penerapan pasal tersebut terhadap perkara konkret tentu bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian mengenai perbuatan, objek yang dirusak, kepemilikan, unsur kesengajaan maupun unsur melawan hukum, serta fakta-fakta lain yang ditemukan penyidik.
Di luar aspek pidana, pihak keluarga Simangunsong juga menyatakan mengalami kerugian ekonomi akibat rusaknya tanaman yang mereka sebut telah dipersiapkan untuk menghasilkan.
Kini perhatian keluarga korban tertuju pada proses penyidikan di Polres Tapanuli Utara.
Mereka berharap seluruh rangkaian peristiwa di Desa Simanampang dapat diungkap secara terang, setiap pihak yang memiliki keterkaitan diperiksa sesuai prosedur, dan penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk sementara, seluruh tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan masih merupakan bagian dari laporan dan keterangan pihak korban, sehingga pembuktian akhirnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.
(TIM)























