SIDOARJO-Zonadinamikanews.
Pada waktu yang lalu, Subandi meminta para PPK lebih aktif mengawasi pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan harus dilakukan secara ketat karena baik buruknya pembangunan Sidoarjo tergantung pada komitmen kita bersama,” ujarnya. Hal tersebut, hanya jadi isapan jempol di Satuan kerja Kecamatan Jabon.
Seperti kegiatan rehabilitasi Pendopo Lapangan Kecamatan Jabon, yang di laksanakan CV Jaya Hormues Kontruksi dengan nilai HPS Rp 324.994.482,44, dengan jasa Konsultan Pengawas CV Rekatama Trimatra, dengan nilai HPS Rp 8.891.419,68, Satuan kerja Kecamtan Jabon tahun anggaran 2026 terindikasi dilaksanakan tidak sesuai rencana spesifikasi, yang diduga berpotensi merugikan Keuangan Negara.
Hal tersebut dibuktikan oleh Nur Hasan, pemerhati lingkungan antikorupsi, dan membeberkan,” Kegiatan tersebut di duga kuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya, seperti pasangan material ubin Granit KW2, buktinya sudah ada yang retak, bahkan terlepas, juga tidak presisi, lampu hanya terpasang sebagian saja, pasangan Uditch hanya dipasang begitu saja, tanpa pemadatan ataupun lantai kerja, otomatis elevasi terabaikan, lalu pasangan paving minus, lebih lagi pencurian listrik dalam progres pelaksanaan di kantor militer sebelah lapangan.” Ungkapnya.
Lebih lanjut, Nur Hasan,” Hal tersebut menjadi otomatis anggaran biaya untuk jasa konsultan dari luar Sidoarjo ini sangat abu abu, dipastikan laporan progres pembangunan yang di serahkan kepada pengguna anggaran (PA) tidak benar alias palsu, karena mengabaikan kualitas mutu, ini wajib di perdalam.” Tegas Nur.
Terkait temuan penyimpangan pada kegiatan Rehabilitasi Pendopo Kecamatan Jabon yang berpotensi merugikan negara, awak media ini berkonfirmasi ke Abdul Rokhim SH selaku Kepala Camat Jabon, lewat selulernya, belum memberikan jawaban, hingga berita ini di tayangkan.
(dr)












