Dugaan Korupsi Dana BOS di Dinas Pendidikan Sumut, Kadisdik Bungkam
SUMUT-Zonadinamikanews.com.Dugaan korupsi yang diduga di perankan oleh oknum di Dinas Pendidikan Sumut,lagi jadi sorotan publik,karena diduga mengorupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah),hingga mencapai miliaran rupiah.
Sementara Asren Nasution selaku kepala Dinas Pendidikan Sumut, ketika dikonfirmasi wartawan mengenai masalah ini enggan memberikan keterangan atau memilih bungkam.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sumut, Murdianto mengaku sudah menindaklanjuti masalah ini.”Temuan ini sudah ditindaklanjuti,” kata Mardiato, Kamis (27/4/2023).
Disinggung mengenai kabar adanya dugaan kepala sekolah disinyalir terlibat dugaan korupsi dana BOS, Murdianto tak bicara banyak.Oknum yang mana ya. Kurang paham saya,” katanya.
Sementara itu, dugaan korupsi dana BOS ini menjadi temuan Badan Pemeriksaa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Diketahui, tiap sekolah negeri setingkat SMA telah mendapatkan dana BOS Tahun Anggaran 2022.Ketersediaan alat belajar mengajar, mengembangkan perpustakaan, dan pembiayaan lainnya.
Penyaluran Dana BOS Reguler TA 2022 diterima Pemprov Sumatera Utara melalui rekening kas umum negara.
Selanjutnya dipindahbukukan ke rekening sekolah menengah atas negeri (SMAN), sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) di Provinsi Sumatera Utara.
Adapun nilai total penyaluran dana BOS reguler pada SMAN, SMKN dan SLBN di Provinsi Sumatera Utara TA 2022 sebesar Rp 614.824.708.156,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik pada 28 sekolah yang menerima dana BOS, di sembilan kabupaten/kota diketahui terdapat realisasi dana yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp 2.567.177.581,00.
Dalam memuluskan jalan untuk korupsi, para pejabat mengadakan beberapa kegiatan yang bersentuhan langsung dengan dana tersebut.
Terdapat Pertanggungjawaban Belanja BOS yang kegiatannya tidak dilaksanakan sebesar Rp 407.221.113,00.
Kemudian, pertanggungjawaban Belanja BOS Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya sebesar Rp1.207.421.124,00.
Lalu, Pengadaan Barang Belanja Dana BOS Tidak Ditemukan Keberadaannya sebesar Rp 906.525.344,00 dan Pengeluaran Dana BOS Tidak Sesuai Juknis BOS Sebesar Rp 46.010.000,00.
Dugaan korupsi ini menjadi catatan merah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara.(sumber tribun-medan)