SIDOARJO-Zonadinamikanews.
Kegiatan pembangunan sarana olahraga (panjat tebing), yang di laksanakan CV CIPTA BANGUN SIDOARJO dengan nilai nego Rp.356.411.693,83. Serta di dampingi Jasa Konsultan Pengawas CV. Wastu Widya Wiguna denga nilai Nego Rp.11.498.416,74. Satuan kerja Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata Tahun anggaran 2026, dituding terindikasi tidak sesuai kontrak, dan jasa konsultan pengawas tidak bekerja sesuai ketentuan, kelak menjadi pemicu kerugian negara.
Nur Hasan pemerhati lingkungan anti korupsi, mengungkapkan,” Kegiatan pembangunan Panjat tebing banyak penyimpangan, seperti perlakuan pemasangan Struos di luar ketentuan, hanya di tancapkan dan di ikat pada pondasi tapak (besi ulir), sebagian menggunakan besi ulir bekas, besi polos sebagian besi banci, dengan jarak ring begel diluar ketentuan, untuk papan bekisting material bekas,” ungkapnya
Masih Nur Hasan,” Lebih menarik, Jasa Konsultan Pengawas tidak bekerja sesuai ketentuan disertai membuat laporan berita acara palsu. ini merupakan unsur sengaja pengurangan kualitas mutu, disinilah konspirasi itu terbukti, pejabat pengguna anggaran ataupun Pejabat Pembuat Komitmen, hanya mengontrol adminitrasinya saja, hal ini wajib kita akan perdalam, dan laporkan ke inspektorat sebagai penyelamat keuangan negara.” tutupnya
Terkait temuan penyimpangan dalam kegiatan pembangunan sarana olahraga panjat tebing, awak media ini berkonfirmasi ke
Yudhi Iriyanto, S.Sos, M.Si selaku Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Sidoarjo melalui selulernya, memberikan respon pihaknya akan melakukan croschek ke konsultan pengawas, penyedia dan PPK nya(Pejabat Pembuat Komitmen).”jawabnya.
(dr)








