TAPUT –Zonadinamikanwes.Aksi anarkis berupa penyerangan dan penggeledahan paksa (sweeping) yang menyasar unit usaha sah kembali terjadi. Tim hukum dari Kantor Pengacara Yustitia OLT & Partners, yang mewakili Kafe Lute, angkat bicara keras menanggapi insiden yang menimpa klien mereka pada Kamis malam, 30 April 2026.
Legalitas Usaha Tak Terbantahkan
Dalam konferensi pers yang digelar secara tegas, Olsen Lumban Tobing, S.H., bersama rekannya Boy Marpaung, S.H., menegaskan bahwa Kafe Lute bukanlah usaha ilegal. Resto dan bar tersebut beroperasi dengan payung hukum yang jelas dan perizinan yang lengkap dari pemerintah.
Olsen memaparkan bukti otentik berupa dokumen perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB-UMKU). “Secara hukum, usaha ini sah. Kami memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B&C) dengan nomor registrasi PB-UMKU: 250422001886600060001,” tegas Olsen sambil menunjukkan dokumen terkait.
Ia menambahkan bahwa segala aktivitas penjualan, baik minuman beralkohol kadar rendah maupun produk konsumsi lainnya, dilakukan sepenuhnya di bawah pengawasan regulasi yang berlaku. “Jadi, tuduhan-tuduhan miring itu sama sekali tidak berdasar karena semua operasional kami memiliki izin legal,” tambahnya.
Kecam Aksi Premanisme Berkedok Ketertiban tim hukum menyayangkan aksi sekelompok orang yang melakukan penyerangan di tengah malam. Menurut Olsen, tindakan tersebut bukanlah bentuk ketaatan hukum, melainkan pelanggaran nyata terhadap undang-undang dan gangguan terhadap ketertiban umum.
“Jika memang tujuannya adalah menyampaikan aspirasi atau demonstrasi, seharusnya dilakukan sesuai prosedur dengan memberikan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tapanuli Utara. Menyerang tempat usaha orang lain secara beramai-ramai di tengah malam adalah tindakan ilegal dan tidak bisa dibenarkan dalam negara hukum,” ujar Olsen dengan nada tinggi.
Dugaan Penganiayaan dan Fitnah Keji
Selain kerusakan material dan gangguan operasional, Olsen juga mengungkap fakta yang lebih memprihatinkan. Diduga kuat terjadi aksi penganiayaan terhadap karyawan kafe.
“Ada oknum berinisial HLT yang diduga melakukan penganiayaan terhadap kasir kami. Ini sudah masuk ranah pidana kekerasan,” ungkapnya.
Terkait tudingan adanya praktik prostitusi dan peredaran barang terlarang yang dijadikan alasan oleh kelompok penyerang, Olsen membantah hal tersebut dengan mentah-mentah. “Jangan asal melempar dalil tanpa bukti! Kami tantang, apa buktinya ada prostitusi? Apa buktinya ada barang ilegal? Jangan menggunakan fitnah untuk melegitimasi tindakan anarkis,” seru Olsen.
Ancaman Pidana Bagi Pelaku
Senada dengan Olsen, Boy Marpaung menekankan bahwa setiap orang yang terlibat dalam aksi tersebut dapat dijerat hukum pidana. Ia merujuk pada Pasal 274 KUHP terkait gangguan terhadap ketertiban umum.
“Pasal 274 KUHP sangat tegas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menimbulkan kegaduhan di tempat umum atau di hadapan orang banyak dapat dipidana. Aksi sweeping ilegal ini telah memenuhi unsur pidana tersebut,” jelas Boy.
Menempuh Jalur Hukum: “Identitas Sudah Dikantongi”
Menutup pernyataannya, Tim Hukum Yustitia OLT & Partners memastikan tidak akan tinggal diam atas kerugian moral maupun material yang dialami klien mereka. Mereka berkomitmen untuk membawa kasus ini ke meja hijau.
“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara rimba. Tidak ada satu pun orang yang kebal hukum. Kami akan segera melaporkan oknum-oknum pelaku penyerangan ini dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas siapa dalang atau aktor intelektual di balik aksi ini. Identitas mereka sudah kami kantongi, dan kami pastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas,” pungkas Olsen.
(HENDRA CHRISTIAN SIREGAR)












