TAPANULI UTARA –zonadinamikanwes.Advokat Hotbin Simaremare angkat bicara dengan nada tegas terkait insiden pembongkaran paksa fasilitas kantor Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani (TSBP) di Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon. Aksi yang terjadi pada Rabu sore (08/04) tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mengangkangi hukum.
Atas kejadian tersebut, Ketua Koperasi TSBP, Erni Mesalina Hutauruk, didampingi tim hukumnya telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Tapanuli Utara dengan nomor laporan: STPLP/89/IV/2026/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.
Aksi ‘Koboi’ di Tengah Sore
Insiden yang menyita perhatian publik ini terjadi sekitar pukul 16.51 WIB. Tanpa adanya surat tugas maupun perintah eksekusi yang sah dari pengadilan, sekelompok orang tidak dikenal (OTK) diduga merusak pintu kantor dan mengangkut sejumlah aset penting.
“Klien kami mendapati kantornya sudah dijebol. Pintu terbuka, kaca dirusak, dan yang paling mencurigakan, unit receiver CCTV juga ikut digondol. Jika ini prosedur hukum, mana surat tugasnya? Jika tidak ada, maka ini adalah murni tindak pidana pencurian dan perusakan!” tegas Hotbin Simaremare.
Dugaan Penghilangan Barang Bukti
Kehilangan satu unit receiver CCTV merk Dahua senilai Rp 3.524.500 menjadi poin krusial dalam laporan ini. Pihak pelapor menduga pengambilan alat perekam tersebut merupakan upaya sengaja untuk menghilangkan jejak digital para pelaku di lokasi kejadian.
Mendesak Netralitas Aparat
Terkait pernyataan Kabid Humas Polda Sumut mengenai sengketa internal koperasi, pihak Hotbin Simaremare memberikan tanggapan lugas. Ia menegaskan bahwa laporan kliennya bukan soal sengketa jabatan, melainkan fakta perusakan aset secara fisik.
“Kami menghargai imbauan kepolisian, namun fokus laporan kami adalah Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023. Ada barang yang dicuri, ada properti yang dirusak. Kami meminta Polres Tapanuli Utara bersikap netral dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun,” tambahnya.
Ancaman Laporan ke Propam
Pihak Koperasi TSBP menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika ditemukan bukti adanya keterlibatan oknum atau pembiaran dalam aksi pembongkaran ilegal ini, tim hukum berencana melaporkan temuan tersebut ke Divisi Propam Polda Sumatra Utara demi tegaknya keadilan.
Saat ini, pihak pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti bukti kuat dan saksi-saksi di tempat kejadian kepada penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara untuk segera ditindaklanjuti.(hendra)













