DELI SERDANG-Zonadinamikanews.Dugaan kejahatan yang lancarkan oleh sejumlah oknum pendidik guna mendapatkan cuan alias uang, agaknya tidak peduli atas larangan pemerintah, yang terpenting bisnis haram berjalan mulus dan aksi tipu-tipuan oknum pendidik pada sejumlah orang tua murid terwujud.
Aksi tersebut agaknya sulit terbantahkan, sebab temuan wartawan di lapangan, buku yang dilarang pemerintah untuk di diperjualbelikan tersebut masi diperjualbelikan pada siswa.
Dalam PP nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan Permendikbud tahun 75 tahun 2020 melarang pendidik tenaga kependidikan dan komite sekolah menjual LKS.
Mesti pemerintah telah melarang akan penjualan LKS, namun masih ada aja oknum kepala sekolah yang ada di kabupaten Deli Serdang berusaha meraup keuntungan pribadi dengan bermain sama Pendors Buku.
Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) marak diperjualbelikan di tingkat SDN di lingkungan Dinas Pendidikan kabupaten Deli Serdang.
Nekatnya sejumlah oknum kepala sekolah dasar menjual LKS ini diduga keras ada peran oknum di Kabid SD dan sejumlah oknum di lingkungan dinas pendidikan, dan patut juga diduga kepala dinas pendidikan kabupaten Deli Serdang tutup mata alias masa bodoh.
Menurut sumber yang namanya tak mau disebut identitasnya pembayaran LKS ini di bayar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), ironisnya, buku lembaran kerja siswa (LKS) ini tidak memilik barkode.
Kelakuan para oknum mafia ini mendapat sorotan dari sejumlah pihak di kabupaten Deli Serdang, seraya menyayangkan akan tindakan oknum kepala sekolah yang berani bermain – main demi mencari keuntungan.
Berdasarkan peraturan Kemendikbudristek (Permendikbud No. 75 Tahun 2020 dan juknis BOSP terbaru), penggunaan Dana BOS untuk membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) sangat dilarang atau dibatasi dengan sangat ketat.
LKS Bukan Buku Wajib: LKS tidak termasuk buku teks utama yang diwajibkan oleh kurikulum dan tidak seharusnya diwajibkan kepada siswa.
.(B)











