TAPUT- Zonadinamikanews. Irwanjules Sianturi sebagai kepala sekolah SMK Swasta HKBP Sarulla Kabupaten Tapanuli Utara Prov Sumatera Utara memilih diam saat di konfirmasi media ini terkait penyerapan dana BOS di sekolahnya yang diduga keras adanya kegiatan dugaan fiktif dan berpotensi terjadinya rekayasa dokumen pelaporan akan penggunaan dana BOS tahun ajaran 2024.
Kegiatan yang diduga keras “fiktif” seperti pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta dugaan pengelembungan pembayaran seperti pada kegiatan pembayaran honor pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan dan sejumlah kegiatan lainya.
“Kami mohon pada penegak hukum agar memeriksa Irwanjules Sianturi sebagai kepala sekolah SMK Swasta HKBP Sarulla terkait penggunaan dana BOS, karena kami lihat, seperti kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta dugaan pengelembungan pembayaran seperti pada kegiatan pembayaran honor pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan rawan rekayasan dan berpotensi terjadi kegiatan fiktif” harap seorang sumber yang meminta jatidirnya di rahasiakan.

Berikut alokasi dana BOS Swasta HKBP Sarulla yang rawan rekayasa dokumen pelaporan dana BOS tahun 2024 tahap Rp 250.965.000 yang gunakan untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp.12.130.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp.775.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp. 18.757.400, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 25.991.600, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 1.500.000, langganan daya dan jasa Rp.1.344.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.17.633.000, pembayaran honor Rp. 31.284.000, pembayaran honor Rp.125.850.000. Total Dana Rp. 235.265.000
Tahap dua Rp 250.965.000 untuk biaya kegiatan penerimaan Peserta Didik baru Rp. 980.000, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp. 60.099.260, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp. 1.688.760, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan
bermain Rp. 14.793.200, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp. 26.302.280 , pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp. 1.500.000, langganan daya dan jasa Rp.1.312.205, pemeliharaan sarana dan prasarana Rp.615.295, penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp.29.700.000, pembayaran honor Rp.5.024.000, pembayaran honor Rp. 124.650.000 .Total Dana Rp. 266.665.000. (CIJES)













