Pihak SMPN 3 Sungai Pua, Kabupaten Agam lakukan Pungutan Uang Perpisahan
Sumatera Barat, Zonadinamikanews.com,- Dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.
Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Berbeda hal nya dengan yang terjadi pada SMPN 3 Sungai Pua, Kabupaten Agam, yang melakukan pemungutan uang perpisahan sebesar Rp. 200.000/siswa. Sumber didapat saat dilakukan temuan dilapangan dan pengakuan dari wali murid.
Awalnya pihak sekolah meminta uang biaya perpisahan sebesar Rp. 300 Ribu/Siswa, ini semua sudah termasuk biaya ijazah, dan foto, Rp. 100 ribu konsumsi/siswa, sewa orgen 100/siswa, jadi total keseluruhan Rp. 500 ribu/siswa, akan tetapi ini semua sudah di batalkan dan kembalikan. Ungkap wali murid
“Hari senin tanggal 10 April, kita dikumpulkan oleh pihak sekolah, untuk membicarakan bahwa acara dibatalkan saja”. Katanya
Kenapa dibatalkan?, Apa karena sudah bahwa ini melanggar aturan Perundang-undangan? Jika memang ini dibatalkan, kenapa setelah itu diminta kembali dengan nominal yang dikurangi menjadi Rp. 200 ribu.
Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.
Pelaksanaan acara perpisahan, baik kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA menyalahi aturan jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite”.
Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”,
Diterangkan dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
(Feri Candra)