ADVERTISEMENT
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI
  • Login
ZonaDinamikaNews
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
No Result
View All Result
ZonaDinamikaNews
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Bidik
  • Hukum & Kriminal
  • Tni-Polri
  • KESEHATAN
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
Home Bidik

Pihak SMPN 3 Sungai Pua, Kabupaten Agam lakukan Pungutan Uang Perpisahan

zonadinamikanews by zonadinamikanews
12 April 2023
in Bidik
A A
0
164
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sumatera Barat, Zonadinamikanews.com,- Dunia pendidikan tidak pernah sepi dari Pungli (pungutan liar) yang dimanfaatkan oleh Oknum, ada saja oknum yang diduga memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan secara pribadi atau persekutuan.

Untuk diketahui, bahwa Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah (Sekolah Negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

BacaJuga ...

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Solok Sumbar

2 hari ago
Jasa Konsultan Pengawas Terindikasi Pendukung Terjadinya Kerugian Negara.

Jasa Konsultan Pengawas Terindikasi Pendukung Terjadinya Kerugian Negara.

2 hari ago
Pelaksana, peningkatan saluran ds Kedondong, penuh kecurangan

Pelaksana, peningkatan saluran ds Kedondong, penuh kecurangan

3 hari ago

Berbeda hal nya dengan yang terjadi pada SMPN 3 Sungai Pua, Kabupaten Agam, yang melakukan pemungutan uang perpisahan sebesar Rp. 200.000/siswa. Sumber didapat saat dilakukan temuan dilapangan dan pengakuan dari wali murid.

Awalnya pihak sekolah meminta uang biaya perpisahan sebesar Rp. 300 Ribu/Siswa, ini semua sudah termasuk biaya ijazah, dan foto, Rp. 100 ribu konsumsi/siswa, sewa orgen 100/siswa, jadi total keseluruhan Rp. 500 ribu/siswa, akan tetapi ini semua sudah di batalkan dan kembalikan. Ungkap wali murid

“Hari senin tanggal 10 April, kita dikumpulkan oleh pihak sekolah, untuk membicarakan bahwa acara dibatalkan saja”. Katanya

Kenapa dibatalkan?, Apa karena sudah bahwa ini melanggar aturan Perundang-undangan? Jika memang ini dibatalkan, kenapa setelah itu diminta kembali dengan nominal yang dikurangi menjadi Rp. 200 ribu.

Pembayaran uang perpisahan sekolah masuk kategori pungutan liar (pungli). Sekolah dilarang memungut uang perpisahan, meski hal itu atas kesepakatan dari pihak komite sekolah dan orang tua siswa.

Pelaksanaan acara perpisahan, baik kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA menyalahi aturan jika memungut sumbangan dana dari orang tua, meski telah disepakati pihak sekolah dan komite”.

Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat pendidikan dasar ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”,

Diterangkan dalam Pasal 181 huruf di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik Perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
(Feri Candra)

Previous Post

Bupati Toba : Jadikan SMP Negeri 1 Balige Unggul dan Bersinar

Next Post

Waduh! Turap PUPR Karawang Ini Parah Banget, Fisiknya Menyusut dan Kualitas Asal Jadi

zonadinamikanews

zonadinamikanews

Mengungkap Fakta Dalam Berita

Berita Serupa

Bidik

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Solok Sumbar

16 Mei 2026
Jasa Konsultan Pengawas Terindikasi Pendukung Terjadinya Kerugian Negara.
Bidik

Jasa Konsultan Pengawas Terindikasi Pendukung Terjadinya Kerugian Negara.

16 Mei 2026
Pelaksana, peningkatan saluran ds Kedondong, penuh kecurangan
Bidik

Pelaksana, peningkatan saluran ds Kedondong, penuh kecurangan

15 Mei 2026
Aksi PETI Tetap Merajalela di Lingga Bayu, Aparat Tutup Mata
Bidik

Aksi PETI Tetap Merajalela di Lingga Bayu, Aparat Tutup Mata

13 Mei 2026
Dinas PUBMSDA Gunakan Penyedia Jasa Pelaksana dan Pengawas Abal Abal
Bidik

Dinas PUBMSDA Gunakan Penyedia Jasa Pelaksana dan Pengawas Abal Abal

11 Mei 2026
Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas di Toba Diduga Ilegal
Bidik

Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas di Toba Diduga Ilegal

10 Mei 2026
Next Post

Waduh! Turap PUPR Karawang Ini Parah Banget, Fisiknya Menyusut dan Kualitas Asal Jadi

Desa Tertinggal, Desa Panindii, Silaen Miliki Potensi Wisata Alam

Desa Tertinggal, Desa Panindii, Silaen Miliki Potensi Wisata Alam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Follow Us

Kategori

  • Bidik
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • KESEHATAN
  • Nasional
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Serba-Serbi
  • Tni-Polri
  • Vidio

Recent News

Kepsek SDN 06 Lubuk Alung Diduga Paksa Orang Tua Murid Bayar Uang Perpisahan

Kepsek SDN 06 Lubuk Alung Diduga Paksa Orang Tua Murid Bayar Uang Perpisahan

16 Mei 2026

Dugaan Mark Up Alokasi Dana BOS di SMAN 1 Solok Sumbar

16 Mei 2026
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • SYARAT & KETENTUAN
  • DICLAIMER
  • KONTAK
  • TENTANG KAMI

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Login

Hak Cipta Zonadinamikanews.com © 2023 - 2025 Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!