TAPTENG-Zonadinamikanews.com.Terungkap dari Rekaman Suara, Anggiat Marito Lawan Dugaan Pembunuhan Karakter
Anggiat Marito, warga Kelurahan Sibuluan Nauli, Pandan, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik, pemalsuan tanda tangan, dan upaya kriminalisasi terhadap dirinya ke Polres Tapanuli Tengah, Selasa (12/8/2025).
Laporan ini diajukan berdasarkan Surat Pengantar Laporan yang ditujukan kepada Kapolres Tapanuli Tengah cq. Kasat Reskrim. Dalam surat tersebut, Anggiat menjelaskan kronologi kejadian, di mana ia dituduh oleh oknum Ketua Umum salah satu Organisasi Mahasiswa Islam berinisial RHP telah mengaku sebagai ketua umum dan membubuhkan tanda tangan pada proposal kolaborasi peringatan HUT RI ke-80.
Padahal, Anggiat mengaku tidak mengetahui sama sekali perihal proposal tersebut dan telah purna tugas dari organisasi itu sejak awal tahun 2024. Ironisnya, ia mendengar kabar bahwa dirinya justru dilaporkan ke kepolisian oleh oknum ketua organisasi tersebut.
Namun, hasil investigasi pribadi bersama beberapa ketua organisasi yang diduga juga menjadi korban pemalsuan tanda tangan membuahkan titik terang. Anggiat mengaku memiliki bukti rekaman suara yang memperkuat dugaan bahwa kasus ini diketahui oleh pengurus berinisial AGP dan IAS, dan mengarah pada upaya pembunuhan karakter.
Dalam laporannya, Anggiat menyertakan bukti berupa tangkapan layar tuduhan, ancaman pelaporan ke polisi, dan rekaman suara pengakuan terduga pelaku. Ia menilai peristiwa ini merupakan rekayasa yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan nama baiknya.
“Ini jelas merugikan saya secara moral dan nama baik. Saya meminta pihak kepolisian memproses dan menangkap dalang di balik peristiwa ini,” tulis Anggiat dalam laporan resmi.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Tanda Tangan, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) UU ITEE mengenai pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang ancaman pidananya hingga 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.(zdn)













